Pasal 1526
Jika
seseorang yang dengan perjanjian membeli kembali telah membeli suatu bagian
dari suatu barang tak bergerak yang belum terbagi, setelah terhadapnya diajukan
suatu gugatan untuk pemisahan dan pembagian menjadi pembeli dari seluruh barang
tersebut bila orang ini hendak menggunakan hak membeli kembali.
Pasal 1527
Jika
berbagai orang secara bersama-sama dan dalam satu persetujuan penjualan suatu
barang yang menjadi hak mereka bersama, maka masing-masing hanya dapat
menggunakan haknya untuk kembali sekedar mengenai bagiannya.
Pasal 1528
Hak
yang sama terjadi bila seseorang yang sendirian menjual suatu barang,
meninggalkan beberapa ahli waris.
Masing-masing
di antara para ahli waris itu hanya boleh menggunakan hak membeli kembali atas jumlah
sebesar bagiannya.
Pasal 1529
Tetapi
dalam hal termaksud dalam kedua pasal yang lalu, pembeli dapat menuntut supaya
semua orang yang turut menjual atau yang turut menjadi ahli waris dipanggil
untuk bermufakat tentang pembelian kembali barang yang bersangkutan seluruhnya,
dan jika mereka tidak mencapai kesepakatan maka tuntutan membeli kembali harus
ditolak.
Pasal 1530
Jika
penjualan suatu barang kepunyaan berbagai orang tidak dilakukan oleh mereka bersama-sama
untuk seluruhnya, melainkan masing-masing menjual sendiri-sendiri bagiannya
maka masing-masing dapat sendiri-sendiri menggunakan haknya untuk membeli
kembali bagian yang menjadi haknya; dan pembeli tidak boleh memaksa siapa pun
yang menggunakan haknya secara demikian untuk mengoper barang yang bersangkutan
seluruhnya.