Pasal 1531
Jika
pembeli meninggalkan beberapa orang ahli waris, maka hak membeli kembali tidak
dapat dipergunakan terhadap masing-masing dari mereka selain untuk jumlah
sebesar bagiannya, baik dalam harta peninggalan yang belum dibagi maupun dalam
hal harta peninggalan yang sudah dibagi di antara para ahli waris.
Namun
jika harta peninggalan itu sudah dibagi dan barang yang dijual itu jatuh ke
tangan salah seorang dari para ahli waris itu, maka tuntutan untuk membeli
kembali dapat diajukan terhadap ahli waris ini untuk seluruhnya.
Pasal 1532
Penjual
yang menggunakan perjanjian membeli tidak saja wajib mengembalikan seluruh uang
harga pembelian semula melainkan juga mengganti semua biaya menurut hukum, yang
telah dikeluarkan waktu menyelenggarakan pembelian serta penyerahannya, begitu
pula biaya yang perlu untuk pembetulan-pembetulan dan biaya yang menyebabkan
barang yang dijual bertambah harganya, yaitu sejumlah tambahannya itu.
Ia
tidak dapat memperoleh penguasaan atau barang yang dibelinya kembali, selain
setelah memenuhi segala kewajiban ini.
Bila
penjual memperoleh harganya kembali akibat perjanjian membeli kembali maka
barang itu harus diserahkan kepadanya bebas dari semua beban dan hipotek yang
diletakkan atasnya oleh pembeli namun ia wajib menepati persetujuan-persetujuan
sewa yang dengan itikad baik telah dibuat oleh pembeli.
BAGIAN 5
Ketentuan-ketentuan
Khusus Mengenai Jual Beli Piutang dan Hak-hak Tak Berwujud Yang Lain
Pasal 1533
Penjualan
suatu piutang meliputi segala sesuatu yang melekat padanya seperti
penanggungan,
hak
istimewa dan hak hipotek.
Pasal 1534
Barang
siapa menjual suatu piutang atau suatu hak yang tak berwujud lainnya, harus
menanggung hak-hak itu benar ada pada waktu diserahkan biar pun penjualan
dilakukan tanpa janji penanggungan.
Pasal 1535
Ia
tidak bertanggung jawab atas kemampuan debitur kecuali jika ia mengikatkan
dirinya untuk itu, tetapi dalam hak demikian pun ia hanya bertanggung jawab
untuk jumlah harga pembelian yang telah diterimanya.