Pasal 1536
Jika
ia telah berjanji untuk menanggung cukup mampunya debitur, maka janji ini harus
diartikan sebagai janji mengenai kemampuannya pada waktu itu, dan bukan
mengenai keadaan di kemudian hari kecuali jika dengan tegas dijanjikan
sebaliknya.
Pasal 1537
Barang
siapa menjual suatu warisan tanpa memberi keterangan tentang barang demi
barang, tidaklah menanggung apa-apa selain kedudukannya sebagai ahli waris.
Pasal 1538
Jika
ia menikmati hasil suatu barang atau telah menerima suatu jumlah sebesar suatu
piutang yang termasuk warisan tersebut, ataupun telah menjual beberapa barang
dari harta peninggalan itu maka ia diwajibkan untuk menggantinya jika tidak
dengan tegas diperjanjikan lain.
Pasal 1539
Sebaliknya,
pembeli diwajibkan mengganti kepada penjual itu segala sesuatu yang oleh orang
itu telah dikeluarkan untuk membayar utang-utang dan orang yang memegang suatu
piutang terhadap warisan itu, kecuali jika diperjanjikan sebaliknya.
Pasal 1540
Bila
sebelum penyerahan suatu piutang yang telah dijual, debitur membayar utangnya
kepada penjual, maka hal itu cukup untuk membebaskan debitur.