Pasal 161.
(1) (s.d.u. dg. S. 1930-31; UU N. 18 / Prp / 1960.)
Barangsiapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan tulisan yang menghasut
di muka umum supaya rang melakukan perbuatan pidana, menentang penguasa umum
dengan kekerasan, atau menentang suatu hal lain seperti tersebut dalam pasal di
atas, dengan maksud supaya isi tulisan yang menghasut itu diketahui atau lebih
diketahui leh umum, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau
pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Bila yang
bersalah melakukan kejahatan tersebut pada waktu menjalankan pekerjaannya dan
pada saat itu belum lewat lima tahun sejak pemidanaannya menjadi tetap karena
kejahatan semacam itu juga, maka yang bersangkutan dapat dipecat dari hak
menjalankan pekerjaan tersebut. (KUHP 35, 55-1-2', 160, 483 dst.)
161 bis. Dicabut
dg. UU N. 1 / 1946.
Pasal 162.
(s.d.u. dg. UU N. 18 / Prp / 1960.) Barangsiapa dengan
lisan atau dengan tulisan menawarkan di muka umum untuk memberi keterangan,
kesempatan atau sarana untuk melakukan tindak pidana, diancam dengan pidana
penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu
lima ratus rupiah. (KUHP 56-2', 163, 299.)
Pasal 163.
(1) (s.d. u. dg. UU N. 18 /Prp / 1960.) Barangsiapa menyiarkan,
mempertunjukkan atau menempelkan tulisan yang berisi penawaran di muka umum
untuk memberi keterangan, kesempatan atau sarana untuk melakukan tindak pidana
dengan maksud agar penawaran itu diketahui atau lebih diketahui leh umum,
diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana
denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (KUHP 162.)
(2) Bila yang
bersalah melakukan kejahatan tersebut pada waktu menjalankan pekerjaannya dan
pada saat itu belum lewat lima tahun sejak pemidanaannya menjadi tetap karena
kejahatan semacam itu juga, maka yang bersangkutan dapat dipecat dari haknya
menjalankan pekerjaan tersebut. (KUHP 35, 56-2', 483 dst.)
Pasal 163bis.
(s.d.t. dg. S.
1925-197 j. 273.)
(1) (s.d.u. dg. UU N.
18 / Prp / 1960.) Barangsiapa dengan menggunakan salah satu sarana tersebut
dalam Pasal 55 nmr 2' berusaha membujuk rang lain supaya melakukan kejahatan,
dan kejahatan itu atau percbaan untuk itu yang dapat dipidana tidak terjadi,
diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling
banyak empat ribu lima ratus rupiah, tetapi dengan pengertian bahwa sekali-kali
tidak dapat dijatuhkan pidana yang lebih berat daripada yang dapat dijatuhkan
karena percbaan kejahatan atau bila percbaan itu tidak dapat dipidana karena
kejahatan itu sendiri.
(2) (2) Aturan
tersebut tidak berlaku, bila kejahatan itu atau percbaan kejahatan itu tidak
terjadi karena kehendaknya sendiri
Pasal 164.
(s. d. u. dg, S.
1927-123, S. 1930-31; UU N. 1 / 1946 dan UU N. 18 / Prp / 1960.) Barangsiapa
mengetahui ada suatu permufakatan untuk melakukan kejahatan tersebut dalam
pasal 104, 106, l07, dan 108, 113, 115, 124, 187 atau 187 bis, sedang masih ada
waktu untuk mencegah kejahatan itu, dan dengan sengaja tidak segera
memberitahukan hal itu kepada pejabat kehakiman atau keplisian atau kepada rang
yang terancam leh kejahatan itu, dipidana, bila kejahatan itu jadi dilakukan,
dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda
paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (KUHP 88, 110, 116, 125, 166; Sv. 6
dst., 51.)
Pasal 165.
(1) (s.d.u. dg. S.
1930-31, S. 1931-24; UU N. 1 / 1946 dan UU N. 18 / Prp/ 1960.) Barangsiapa
mengetahui ada niat untuk melakukan salah satu kejahatan tersebut dalan pasal
104, 106-108, 110-113, 115-129, dan 131 atau niat untuk lari dari tentara dalam
masa perang, untuk desersi, untuk membunuh dengan rencana, untuk menculik atau
memperksa, atau mengetahui adanya niat untuk melakukan kejahatan tersebut dalam
Bab VII kitab undang-undang ini, sepanjang kejahatan itu membahayakan nyawa
rang, atau untuk melakukan salah satu kejahatan tersebut dalam pasal 224-228,
250, atau salah satu kejahatan tersebut dalam pasal 264 dan 275, sepanjang
mengenai surat kredit yang diperuntukkan untuk diedarkan, sedang masih ada
waktu untuk mencegah kejahatan itu, dan dengan sengaja tidak segera
memberitahukan hal itu kepada pejabat kehakima, atau keplisian atau kepada rang
yang terancam leh kejahatan itu, dipidana, bila kejahatan itu jadi dilakukan,
dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling
banyak empat ribu lima ratus rupiah. (KUHP 166, 187 dst., 285, 328, 340, 342
dst.; Sv. 6 dst., 51,)
(2) Pidana tersebut
juga dikenakan terhadap rang yang mengetahui bahwa suatu kejahatan tersebut dalam
ayat (1) telah dilakukan, dan telah membahayakan nyawa rang pada saat akibat
masih dapat dicegah, dengan sengaja tidak memberitahukannya kepada pihak-pihak
tersebut dalam ayat (1).