Pasal 166.
Ketentuan dalam pasal
164 dan 165 tidak terlaku bagi rang yang dengan memberitahukan hal itu mungkin
mendatangkan bahaya penuntutan pidana bagi diri sendiri, bagi salah serang
keluarganya sedarah atau semenda dalam garis lurus atau garis menyimpang
derajat kedua atau ketiga, bagi suami/istri atau bekas suami/istrinya, atau
bagi rang lain yang bila dituntut, berhubung dengan jabatan atau pekerjaannya,
dimungkinkan pembebasan menjadi saksi terhadap rang tersebut. (KUHP 221 dst.,
367, 370, 376, 394, 404, 525; Sv. 7, 51, 145 dst.)
Pasal 167.
(1) (s.d.u. dg. UU N. 18 /Prp / 1960.) Barangsiapa masuk
dengan paksa ke dalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yang dipakai rang
lain secara melawan hukum atau berada di situ secara melawan hukum, dan atas
permintaan yang berhak atau suruhannya tidak segera pergi dari situ, diancam
dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling
banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Barangsiapa masuk
dengan merusak atau memanat, dengan anak kunci palsu, perintah palsu atau
pakaian jabatan palsu, atau barangsiapa tanpa setahu yang berhak terlebih
dahulu serta bukan karena kekeliruan masuk dan kedapatan di situ pada waktu
malam, dianggap masuk dengan paksa. (KUHP 98 dst.)
(3) Bila ia
mengeluarkan ancaman atau menggunakan sarana yang dapat menakutkan rang, maka
ia diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun, empat bulan.
(4) Pidana tersebut
dalam ayat (1) dan (3) dapat ditambah sepertiga bila yang melakukan kejahatan
dua rang atau lebih dengan bersekutu. (Rv. 448, 595; KUHP 168, 235, 363, 365,
429.)
Pasal 168.
(1) (s.d.u. dg. UU N. 18 /Prp / 1960.) Barangsiapa masuk
dengan paksa ke dalam ruangan untuk dinas umum secara melawan hukum, atau
berada di situ secara melawan hukum, dan atas permintaan pejabat yang berwenang
tidak segera pergi dari situ, diancam dengan pidana penjara paling lama empat
bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Barangsiapa masuk
dengan merusak atau memanjat, dengan menggunakan anak kunci palsu, perintah
palsu, atau pakaian jabatan palsu, atau barangsiapa tanpa setahu pejabat yang
berwenang terlebih dahulu serta bukan karena kekeliruan masuk dan kedapatan di
situ pada waktu malam, dianggap masuk dengan paksa. (KUHP 98 dst.)
(3) Bila ia
mengeluarkan ancaman atau menggunakan sarana yang dapat menakutkan rang, maka
la diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.
(4) Pidana tersebut
dalam ayat (1) dan (3) dapat ditambah sepertiga, bila yang melakukan kejahatan
dua rang atau lebih dengan bersekutu. (KUHP 167, 235, 363, 429.)
Pasal 169.
(s.d.u. dg. S. 1919-27, 561, S. 1935-85, 575.)
(1) urut serta dalam perkumpulan yang bertujuan
untuk melakukan kejahatan, atau dalam perkumpulan lain yang dilarang leh
aturan-aturan umum, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
(2) (s.d.u. dg. UU N. 18 / Prp / 1960.) Turut
serta dalam perkumpulan yang bertujuan untuk melakukan pelanggaran, diancam
dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling
banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(3) Terhadap pendiri
atau pengurus perkumpulan itu, pidana dapat ditambah sepertiga. (ISR. 165; S.
1970-64.)
Pasal 170.
(1) Barangsiapa
secara terang-terangan dan secara bersama-sama menggunakan kekerasan terhadap
rang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam
bulan. (KUHP 336.)
(2) Yang bersalah
diancam:
1. dengan pidana
penjara paling lama tujuh tahun, bila la dengan sengaja menghancurkan barang
atau bila kekerasan yang digunakan itu mengakibatkan luka-luka;
2. dengan pidana
penjara paling lama sembilan tahun, bila kekerasan itu mengakibatkan luka
berat; (KUHP 90.)
3. dengan pidana
penjara paling lama dua belas tahun, bila kekerasan itu mengakibatkan kematian.
(KUHP
487.)
(3) Pasal 89 tidak
berlaku bagi pasal ini. (KUHP 336.)