171. Dicabut dg.
UU N. 1 / 1946.
Pasal 172.
(s.d.u. dg. UU N. 18
/Prp / 1960.) Barangsiapa dengan sengaja mengganggu ketenangan dengan
teriakan-teriakan atau tanda-tanda bahaya palsu, diancam dengan pidana penjara
paling lama tiga minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
(KUHP 503.)
Pasal 173.
Barangsiapa dengan
kekerasan atau dengan ancaman kekerasan merintangi rapat umum yang diizinkan,
diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun. (ISR. 165; KUHP 89, 146,
174 dst.)
Pasal 174.
(s.d.u. dg. UU N. 18
/ Prp / 1960.) Barangsiapa dengan sengaja mengganggu rapat umum yang diizinkan
dengan jalan menimbulkan huru-hara atau suara gaduh, diancam dengan pidana
penjara paling lama tiga minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ratus
rupiah. (ISR. 165; KUHP 173, 175 dst., 217dst.; Sv. 161, 255.)
Pasal 175.
Barangsiapa dengan
kekerasan atau dengan ancaman kekerasan merintangi pertemuan keagamaan yang
bersifat umum dan diizinkan, atau upacara keagamaan yang diizinkan, atau
upacara penguburan jenazah, diancam dengan pidana penjara paling lama satu
tahun empat bulan. (ISR. 165, 174; KUHP 89, 146, 173 dst., 176.)