Pasal 176.
(s.d.u. dg. UU N. 18 / Prp / 1960.) Barangsiapa dengan
sengaja mengganggu pertemuan keagamaan yang bersifat umum dan diizinkan, atau
upacara keagamaan yang diizinkan atau upacara penguburan jenazah, dengan
menimbulkan huru-hara atau suara gaduh, diancam dengan pidana penjara paling
lama satu bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak seribu delapan ratus
rupiah. (ISR. 165, 174; KUHP 174, 177, 217.)
Pasal 177.
(s.d. u. dg, UU N.
18 /Prp / 1960.)
Diancam dengan pidana
penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak
seribu delapan ratus rupiah:
1. barangsiapa
menertawakan serang Petugas agama dalam merjalankan tugasnya yang diizinkan;
2. barangsiapa
menghina benda-benda untuk keperluan ibadat di tempat atau pada waktu ibadat
dilangsungkan. (ISR. 173 dst.; KUHP 176.)
Pasal 178.
(s.d.u. dg. UU N. 18
/ Prp / 1960.)
Barangsiapa dengan
sengaja merintangi atau menghalang-halangi jalan masuk yang diizinkan ke suatu
kuburan atau pengangkutan mayat yang diizinkan ke suatu kuburan, diancam dengan
pidana penjara paling lama satu bulan dua minggu atau pidana derida paling
banyak seribu delapan ratus rupiah. (KUHP 179.)
Pasal 179.
Barangsiapa dengan
sengaja mendai kuburan atau dengan sengaja dan dengan melawan hukum
menghancurkan atau merusak tanda peringatan yang didirikan di atas kuburan,
diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan. (KUHP 406.)
Pasal 180.
(s.d. u. dg. UU N. 18 /Prp / 1960.)
Barangsiapa dengan
sengaja dan dengan melawan hukum mengeluarkan atau mengambil jenazah atau
memindahkan atau mengangkut jenazah yang sudah dikeluarkan atau diambil,
diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana
denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (KUHP 178 dst., 362.)