Pasal 181.
(s.d.u. dg. UU N. 18
/ Prp / 1960.)
Barangsiapa mengubur,
menyembunyikan, membawa atau menghilangkan jenazah dengan maksud untuk
menyembunyikan kematian atau kelahiran rang itu, diancam dengan pidana penjara
paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima
ratus rupiah. (KUHP 221 dst., 277.)
BAB VI. PERKELAHIAN TANDING.
Pasal 182.
Diancam dengan pidana
penjara paling lama sembilan bulan:
1. barangsiapa
menantang seserang untuk perkelahian tanding atau menyuruh rang menerima
tantangan itu bila haL itu mengakibatkan perkelahian tanding; (KUHP 55, 183,
186.)
2. barangsiapa dengan
sengaja menyampaikan tantangan, bila hat itu mengakibatkan perkelahian landing.
(KUHP 56.)
Pasal 183.
(s.d.u. dg. UU N. 18
/Prp / 1960.) Diancam dengan pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana
denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, barangsiapa mencaci atau
mengejek seserang di muka umum atau di hadapan pihak ketiga leh karena yang
bersangkutan tidak mau menantang atau menlak tantangan untuk perkelahian
landing. (KUHP 315.)
Pasal 184.
(1) Seserang diancam
dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan, bila dalam perkelahian
tanding itu ia tidak melukai tubuh pihak lawannya. (KUHP 351.)
(2) Diancam dengan
pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan, barangsiapa melukai tubuh
lawannya. (KUHP 351, 353.)
(3) Diancam dengan pidana
penjara paling lama empat tahun, barang siapa membuat tubuh lawannya luka
berat. (KUHP 90, 351, 353 dst.)
(4) Barangsiapa
menghilangkan nyawa lawannya, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh
tahun, atau bila perkelahian landing itu dilakukan dengan perjanjian hidup atau
mati, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun. (KUHP 338
dst., 344, 351.)
(5) Percbaan
perkelahian tanding tidak dipidana. (KUHP 53, 351.)
Pasal 185.
Bagi rang yang dalam
perkelahian tanding menghilangkan nyawa lawan atau melukai tubuhnya,
diberlakukan ketentuan-ketentuan mengenai pembunuhan berencana, pembunuhan atau
penganiayaan: (KUHP 90, 338, 340 dst., 351 dst.)
1. bila persyaratan
perkelahian itu tidak diatur terlebih dahulu; (KUHP 186.)
2. bila perkelahian
tanding itu tidak dilakukan di hadapan saksi kedua belah pihak; (KUHP 186.)
3. bila pelaku dengan
sengaja dan dengan merugikan lawan, bersalah melakukan perbuatan penipuan atau
yang menyimpang dari persyaratan. (KUHP 186.)