Pasal 186.
(1) Saksi dan dkter
yang menghadiri perkelahian landing, tidak dipidana. (KUHP 56, 185.)
(2) Saksi diancam:
1. dengan pidana penjara lama tiga tahun, bila
persyaratan tidak diatur terlebih dahulu, atau bila saksi menghasut kedua belah
pihak untuk perkelahian tanding; (KUHP 55, 182, 185.)
2. dengan pidana
penjara paling lama empat tahun, bila saksi dengan sengaja dan dengan merugikan
salah satu atau kedua belah pihak, bersalah melakukan perbuatan penipuan atau
membiarkan kedua belah pihak melakukan perbuatan penipuan, atau membiarkan
dilakukan penyimpangan dari persyaratan perkelahian itu. (KUHP 185-31.)
(3) Ketentuan-ketentuan
mengenai pembunuhan berencana, pembunuhan atau penganiayaan diterapkan terhadap
saksi dalam perkelahian tanding, jika salah satu pihak kehilangan nyawanya atau
menderita luka, bila ia dengan sengaja dan dengan merugikan pihak itu bersalah
melakukan perbuatan penipuan atau membiarkan penyimpangan dari persyaratan yang
merugikan yang kalah atau dilukai (KUHP 90, 185, 338, 340 dst., 351 dst.)
BAB VII. KEJAHATAN YANG MEMBAHAYAKAN KEAMANAN UMUM BAGI RANG ATAU BARANG
(KUHP 165.)
Pasal 187.
Barangsiapa dengan
sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam:
1. dengan pidana
penjara paling lama dua belas tahun, bila perbuatan tersebut menimbulkan bahaya
umum bagi barang;
2. dengan pidana
penjara paling lama lima belas tahun, bila perbuatan tersebut menimbulkan
bahaya bagi nyawa rang lain;
3. dengan pidana seumur hidup atau selama waktu
tertentu paling lama dua puluh tahun, bila perbuatan tersebut menimbulkan
bahaya bagi nyawa rang lain dan mengakibatkan rang mati. (KUHP 35, 206, 336,
338, 382, 410, 496.)
Pasal 187 bis
(s.d.t. dg. S.
1927-123.)
(1) Barangsiapa
membuat, menerima, berusaha untuk mendapat, mempunyai, menyembunyikan, mengangkut
atau memasukkan ke Indnesia bahan-bahan, benda-benda atau perkakas-perkakas
yang diketahui atau seharusnya diduganya bahwa hal-hal itu digunakan, atau kalau ada kesempatan akan
digunakan, untuk menimbulkan ledakan yang membahayakan nyawa rang atau
menimbulkan bahaya umum bagi barang, diancam dengan pidana penjara paling lama
delapan tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.
(2) tidak mampunya
bahan-bahan, benda-benda atau perkakas-perkakas untuk menimbulkan ledakan
seperti tersebut dalam ayat (1), tidak menghapuskan pengenaan pidana.
Pasal 187 ter
(s.d.t. dg. S. 1927-123.) Permufakatan untuk melakukan
salah satu kejahatan tersebut dalam pasal 187 dan 187 bis, diancam dengan
pidana penjara paling lama lima tahun.
Pasal 188.
(s.d.t. dg. UU N. 1 / 1960.) Barangsiapa karena
kesalahannya menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana
penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau
pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, bila karena perbuatan
itu timbul bahaya umum bagi barang, bila karena perbuatan itu timbul bahaya
bagi nyawa rang lain, atau bila perbuatan itu mengakibatkan rang mati.
Antasi :
Supaya knsisten
dengan yang lain, bunyi pasal ini telah diubah tanpa mengubah artinya.
Pasal 189.
Barangsiapa pada
waktu ada kebakaran atau akan ada kebakaran, dengan sengaja dan dengan melawan
hukum menyembunyikan atau merusak perkakas-perkakas atau alat-alat pemadam api
atau dengan cara apa pun mengganggu atau menghalang-halangi pekerjaan
memadamkan api, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. (KUHP
35, 206, 336.)
Pasal 190.
Barangsiapa pada
waktu ada, atau akan ada banjir, dengan sengaja dan dengan melawan hukum
menyembunyikan atau merusak bahan-bahan untuk
tanggul atau perkakas-perkakas atau menggagalkan usaha untuk membetulkan
tanggul-tanggul atau bangunan-bangunan pengairan, atau merintangi usaha untuk
mencegah atau menahan banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh
tahun. (KUHP 35, 206, 336.)