Pasal 191.
Barangsiapa dengan
sengaja menghancurkan, merusak atau membuat tak dapat dipakai bangunan untuk
menahan atau menyalurkan air, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh
tahun bila karena perbuatan itu timbul bahaya banjir. (KUHP 35, 206, 336, 406,
408.)
Pasal 191 bis
(s.d. t. dg. S. 1931-240.)
Barangsiapa dengan
sengaja menghancurkan, merusak atau membuat tak dapat dipakai bangunan listrik,
atau menyebabkan jalan atau bekerjanya bangunan itu terganggu, atau
menggagalkan atau mempersulit usaha untuk menyelamatkan atau membetulkan
bangunan itu, diancam:
1. (s.d. u. dg. UU N. 18 / Prp / l960.) dengan pidana penjara
paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima
ratus rupiah, bila karena perbuatan itu timbul rintangan atau kesulitan dalam
penyerahan tenaga listrik untuk kepentingan umum;
2. dengan pidana
penjara paling lama tujuh tahun, bila perbuatan itu dapat menimbulkan bahaya
umum bagi barang;
3. dengan pidana
penjara paling lama sembilan tahun, bila perbuatan itu dapat menimbulkan bahaya
bagi nyawa rang lain;
4. dengan pidana
penjara paling lama lima belas tahun, bila perbuatan itu dapat menimbulkan
bahaya bagi nyawa rang lain dan mengakibatkan rang mati. (KUHP 35, 206, 336,
406, 408.)
Pasal 191 ter
(s.d.t. dg. S.
1931-240.)
Barangsiapa karena
kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan suatu bangunan listrik hancur, rusak
atau tak dapat dipakai atau menyebabkan jalannya atau bekerjanya bangunan itu
jadi terganggu, atau menyebabkan usaha untuk menjaga keselamatan atau
memperbaiki bangunan itu menjadi terhalang atau menjadi sukar, diancam:
1 (s. d. u. dg. UU N. 18 / Prp / l960.) dengan pidana penjara
paling lama empat bulan dua minggu atau pidana kurungan paling lama tiga bulan
atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, bila karena itu
timbul rintangan atau kesukaran dalam memberikan tenaga listrik untuk
kepentingan umum atau timbul bahaya umum bagi barang;
2. (s.d. u. dg. UU N. 18 / Prp / 1960.) dengan pidana penjara
paling lama sembilan bulan atau pidana kurungan paling lama enam bulan atau
pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, bila karena itu timbul
bahaya bagi nyawa rang lain;
3. dengan pidana
penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana kurungan paling lama satu
tahun, bila hal itu mengakibatkan rang mati. (KUHP 35, 101 bis, 206, 409.)
Pasal 192.
Barangsiapa dengan
sengaja menghancurkan, merusak atau membuat tak dapat dipakai bangunan untuk
lalu-lintas umum, atau merintangi jalan umum darat atau air, atau menggagalkan
usaha untuk pengamanan bangunan atau jalan itu, diancam:
1. dengan pidana
penjara paling lama sembilan tahun, bila perbuatan itu dapat menimbulkan bahaya
bagi keamanan lalu-lintas,
2. dengan pidana
penjara paling lama lima belas tahun, bila perbuatan itu dapat menimbulkan
bahaya bagi keamanan lalu-lintas dan mengakibatkan rang mati. (KUHP 35, 206,
336, 406, 408; CP. 437.)
Pasal 193.
Barangsiapa karena
kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan bangunan untuk lalu-lintas umum hancur,
tidak dapat dipakai atau rusak, atau menyebabkan jalan umum darat atau air
dirintangi, atau menyebabkan usaha untuk pengamanan bangunan atau jalan itu
jadi gagal, diancam:
1. (s.d.u. dg. UU N. 18 / Prp / 1960.) dengan pidana penjara
paling lama empat bulan dua minggu atau pidana kurungan paling lama tiga bulan
atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, bila perbuatan
itu menimbulkan bahaya bagi keamanan lalu-lintas;
2. dengan pidana
penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana kurungan paling lama
satu tahun, bila perbuatan itu mengakibatkan rang mati. (KUHP 35, 206, 359
dst., 409, 494.)
Pasal 194.
(1) Barangsiapa
dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu-lintas umum yang digerakkan leh
tenaga uap atau tenaga mesin yang lain di jalan kereta api atau trem, diancam
dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
(2) Bila perbuatan
itu mengakibatkan rang mati, maka yang bersalah diancam dengan pidana penjara
seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama dua puluh
tahun. (KUHP 35, 187, 206, 336, 338.)
Pasal 195.
(1) (s.d. u. dg. UU N. 18 / Prp / 1960.) Barangsiapa karena
kesalahannya (kealpaannya) menimbulkan bahaya bagi lalu-lintas umum yang digerakkan leh tenaga
uap atau tenaga mesin yang lain di jalan kereta api atau trem, diancam dengan
pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana kurungan paling lama enam
bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Bila perbuatan
itu mengakibatkan rang mati, maka yang bersalah diancam dengan pidana penjara
paling lama satu tahun empat bulan atau pidana kurunga paling lama satu tahun.
(KUHP 35, 206, 359 dst.)