Pasal 196.
Barangsiapa dengan
sengaja menghancurkan, merusak, mengambil atau memindahkan tanda untuk keamanan
pelayaran, atau merintangi bekerjanya tanda itu atau memasang tanda yang
keliru, diancam:
1. dengan pidana
penjara paling lama dua belas tahun, bila perbuatan itu menimbulkan bahaya bagi
keamanan pelayaran;
2. dengan pidana
penjara paling lama lima belas tahun, bila perbuatan itu menimbulkan bahaya
bagi keamanan pelayaran dan mengakibatkan tenggelam atau terdampamya kapal;
3. dengan pidana
penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama dua
puluh tahun, bila perbuatan itu menimbulkan bahaya bagi keamanan pelayaran dan
mengakibatkan rang mati. (KUHP 35, 206, 336, 338.)
Pasal 197.
Barangsiapa karena
kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan tanda untuk keamanan hancur, rusak,
diambil atau dipindahkan, atau menyebabkan dipasang tanda yang keliru, diancam:
1. (s.d.u. dg. UU N. 18 / Prp / 1960.) dengan pidana penjara
paling lama empat bulan dua minggu atau pidana kurungan paling lama tiga bulan
atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, bila perbuatan
itu mengakibatkan pelayaran tidak aman;
2. (s.d. u. dg. UU N. 18 / Prp / 1960.) dengan pidana penjara
paling lama sembiIan bulan atau pidana kurungan paling lama enam bulan atau
pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, bila perbuatan itu mengakibatkan
kapal tenggelam atau terdampar;
3 dengan pidana
penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana kurungan paling lama
satu tahun, bila perbuatan itu mengakibatkan rang mati. (KUHP 35, 206, 359
dst.)
Pasal 198.
Barangsiapa dengan
sengaja dan dengan melawan hukum menenggelamkan atau mendamparkan,
menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai atau merusak kapal, diancam:
1. dengan pidana
penjara paling lama lima belas tahun, bila perbuatan itu menimbulkan bahaya
bagi nyawa rang lain;
2. dengan pidana
penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama dua
puluh tahun, bila perbuatan itu menimbulkan bahaya bagi nyawa rang lain dan
mengakibatkan rang mati. (KUHD 536-539, 699-15', 752; KUHP 35, 199, 206, 336,
338, 382, 410, 496.)
Pasal 199.
Barangsiapa karena
kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan kapal tenggelam atau terdampar, hancur,
tidak dapat dipakai atau rusak, diancam:
1. (s.d. u. dg. UU N. 18 / Prp / 1960.) dengan pidana penjara
paling lama sembilan bulan atau pidana kurungan paling lama enam bulan atau
pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, bila perbuatan itu
menimbulkan bahaya bagi rang lain;
2. dengan pidana
penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana kurungan paling lama
satu tahun, bila perbuatan, itu mengakibatkan rang mati. (KUHD 536-539,
699-15’, 752; KUHP 35, 198, 206, 359 dst., 410.)
Pasal 200.
Barangsiapa dengan
sengaja menghancurkan atau merusak suatu gedung atau bangunan diancam:
1. dengan pidana
penjara paling lama dua belas tahun, bila perbuatan itu menimbulkan bahaya umum
bagi barang;
2. dengan pidana
penjara paling lama lima belas tahun, bila perbuatan itu menimbulkan bahaya
bagi nyawa rang lain;
3. dengan pidana
penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama dua
puluh tahun, bila perbuatan itu menimbulkan bahaya bagi nyawa rang lain dan
mengakibatkan rang mati. (KUHP 35, 206, 336, 382, 410, 496.)