Pasal 201.
Barangsiapa karena
kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan gedung atau bangunan jadi hancur atau
rusak, diancam:
1. (s.d. u. dg. UU N. 18 / Prp / 1960.) dengan pidana penjara
paling lama empat bulan dua minggu atau pidana kurungan paling lama tiga bulan
atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, bila perbuatan itu
menimbulkan bahaya umum bagi barang;
2. (s. d. u. dg. UU N. 18 / Prp / 1960.) dengan pidana penjara
paling lama sembilan bulan atau pidana kurungan paling lama enam bulan atau
pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, bila perbuatan itu menimbulkan
bahaya bagi nyawa rang;
3. dengan pidana
penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana kurungan paling lama
satu tahun, bila perbuatan itu mengakibatkan rang mati, (KUHP 35, 206, 359
dst.)
Pasal 202.
(1) Barangsiapa
memasukkan barang sesuatu ke dalam sumur, pmpa, mata air atau ke dalam
perlengkapan air minum untuk umum atau untuk dipakai leh atau bersama-sama,
dengan rang lain, padahal dia tahu bahwa karena perbuatan itu air akan menjadi
berbahaya bagi nyawa atau kesehatan rang, diancam dengan pidana penjara paling
lama lima belas tahun.
(2) Bila perbuatan
itu mengakibatkan rang mati, maka yang bersalah diancam dengan pidana penjara
seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama dua puluh
tahun. (KUHP 35, 206, 336.)
Pasal 203.
(1) (s.d.u. dg. UU N. 18 / Prp / 1960.) Barangsiapa karena
kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan barang sesuatu masuk ke dalam sumur,
pmpa, mata air atau ke dalam perlengkapan air minum untuk umum atau untuk
dipakai leh atau bersama-sama dengan rang lain, sehingga karena perbuatan itu
air lain menjadi berbahaya bagi nyawa atau kesehatan rang, diancam dengan
pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana kurungan paling lama enam
bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Bila perbuatan
itu mengakibatkan rang mati, maka yang bersalah diancam dengan pidana penjara
paling lama satu tahun empat bulan atau pidana kurungan paling lama satu tahun.
(KUHP 35, 206, 359 dst.)
Pasal 204.
(1) Barangsiapa
menjual, menawarkan, menyerahkan atau membagi-bagikan barang yang diketahuinya
membahayakan nyawa atau kesehatan rang, sedangkan sifat berbahaya itu tidak
diberitahukannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
(2) Bila perbuatan
itu mengakibatkan rang mati, maka Yang bersalah diancam dengan pidana penjara
seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama dua puluh
tahun. (KUHP 35, 43, 206, 336, 338, 386, 486, 501.)
Pasal 205.
(1) (s.d.u. dg. UU N. 18 / Prp / 1960.) Barangsiapa karena
kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan barang yang berbahaya bagi nyawa atau
kesehatan rang, dijual, diserahkan atau dibagi-bagikan tanpa diketahui sifat
berbahayanya leh rang yang membeli atau yang memperleh, diancam dengan pidana
penjara paling lama sembilan bulan atau pidana kurungan paling lama enam bulan
atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Bila perbuatan
itu mengakibatkan rang mati, maka yang bersalah diancam dengan pidana penjara
paling lama satu tahun empat bulan atau pidana kurungan paling lama satu tahun.
(3) Barang itu
dapat disita. (KUHP 35, 39, 41, 43, 206, 359 dst., 386.)