Pasal 206.
(1) Dalam hal
pemidanaan karena salah satu kejahatan berdasarkan bab ini, yang bersalah dapat
dipecat dari hak menjalankan pekerjaannya yang dijalankan ketika melakukan
kejahatan tersebut. (KUHP 10, 35, 38.)
(2) Dalam hal
pemidanaan karena salah satu kejahatan tersebut dalam pasal 204 dan 205, hakim
dapat memerintahkan supaya putusan diumumkan. (KUHP 10, 43.)
BAB VIII. KEJAHATAN TERHADAP PENGUASA UMUM
Pasal 207.
(s.d.u. dg. UU N. 1 / 1946 dan UU N. 18 / Prp / 1960.) Barangsiapa dengan sengaja di
muka umum, dengan lisan atau dengan tulisan, menghina suatu penguasa atau badan
umum yang ada di Indnesia, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun
enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (KUHP
310, 488.)
Pasal 208.
(1) (s. d. u.
dg. UU N. 1/ 1946 dan UU N. 18 / Prp /
1960.) Barangsiapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum
suatu tulisan atau lukisan yang isinya menghina suatu penguasa atau badan umum
yang ada di Indnesia dengan maksud supaya isi yang menghina itu diketahui atau
lebih diketahui leh umum, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan
atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Bila yang
bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam pekerjaannya dan pada waktu itu
belum lewat dua tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena
kejahatan semacam itu juga, maka yang bersangkutan dapat dipecat dari haknya
menjalankan pekerjaan tersebut. (KUHP 137 dst., 144, 155, 157, 282, 321, 488.)
Pasal 209.
(1) (s.d.u. dg. UU N. 18 / Prp / 1960.) Diancam dengan pidana
penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak
empat ribu lima ratus rupiah:
1. barangsiapa
memberi atau menjanjikan sesuatu kepada serang pejabat dengan maksud untuk
membujuknya supaya berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang
bertentangan dengan kewajibannya;
2. barangsiapa
memberi sesuatu kepada serang pejabat leh sebab atau karena pejabat itu dalam
jabatannya sudah melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan
dengan kewajibannya.
(2) Pencabutan
hak-hak seperti tersebut dalam pasal 35 nmr 1’ – 4’ dapat dijatuhkan. (KUHP 92,
149, 210, 418 dst.)
Pasal 210.
(1) Diancam dengan
pidana penjara paling lama tujuh tahun:
1. barangsiapa
memberi atau menjanjikan sesuatu kepada serang hakim dengan maksud untuk
mempengaruhi putusan hakim itu tentang perkara yang diserahkan kepadanya untuk
diadili;
2. (s.d.u. dg. UU N. 1 / 1946.) barangsiapa memberi atau
menjanjikan sesuatu kepada seserang yang menurut ketentuan undang-undang
ditentukan menjadi penasihat untuk menghadiri sidang atau pengadilan, dengan
maksud untuk mempengaruhi nasihat atau pendapat yang akan diberikan tentang
perkara yang diserahkan kepada pengadilan untuk diadili.
(2) Bila pemberian
atau janji itu dilakukan dengan maksud agar dalam perkara pidana dijatuhkan
pemidanaan, maka yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan
tahun.
(3) Pencabutan
hak-hak seperti tersebut dalam pasal 35 nmr 1– 4dapat dijatuhkan. (KUHP 92,
149, 210, 418 dst.; CP. 179 dst., 242.)