Pasal 211.
Barangsiapa dengan
kekerasan atau dengan ancaman kekerasan memaksa serang pejabat untuk melakukan
perbuatan jabatan atau untuk tidak melakukan perbuatan jabatan yang sah,
diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun. (KUHP 89, 92, 146 dst.,
213 dst., 335 dst., 459 dst.)
Pasal 212.
(s.d.u. dg. UU N. 18 / Prp / 1960.) Barangsiapa dengan
kekerasan atau dengan ancaman kekerasan melawan serang pejabat yang sedang
menjalankan tugas yang sah, atau rang yang waktu itu menurut kewajiban
undang-undang atau atas permintaan pejabat yang bersangkutan sedang
membantunya, diancam karena melawan pejabat dengan pidana penjara paling lama
satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus
rupiah. (KUHP 89, 92, 146 dst., 213 dst., 335 dst., 459 dst., 525; Sv. 35 dst.)
Pasal 213.
Paksaan dan
perlawanan tersebut dalam pasal 211 dan 212 diancam:
1. dengan pidana
penjara paling lama lima tahun, bila kejahatan atau perbuatan lainnya pada
waktu itu mengakibatkan luka-luka;
2. dengan pidana
penjara paling lama delapan tahun enam bulan, bila mengakibatkan luka-luka
berat; (KUHP 90.)
3. dengan pidana
penjara paling lama dua belas tahun, bila mengakibatkan rang mati. (KUHP 215,
487,)
Pasal 214.
(1) Paksaan dan
perlawanan tersebut dalam pasal 211 dan 212, bila dilakukan leh dua rang atau
lebih secara bersama-sama, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh
tahun. (KUHP 460.)
(2) Yang bersalah
dikenakan:
1. pidana penjara
paling lama delapan tahun enam bulan, bila kejahatan atau perbuatan lainnya
ketika itu mengakibatkan luka-luka;
2. pidana penjara
paling lama dua belas tahun, bila mengakibatkan luka berat; (KUHP 90.)
3. pidana penjara
paling lama lima belas tahun, bila mengakibatkan rang mati. (KUHP 215, 487.)
Pasal 215.
Disamakan dengan
pejabat dalam pasal 211 -214: (KUHP 92.)
1. rang yang menurut
ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara diserahi menjalankan
suatu jabatan umum;
2. pengurus dan para
pegawai yang disumpah serta para pekeria pada jawatan kereta api dan trem untuk
lalu-lintas umum, di mana pengangkutan dijalankan dengan tenaga uap atau tenaga mesin lainnya.