Pasal 216.
(1) (s.d.u. dg. UU N. 18 / Prp / 1960.) Barangsiapa dengan
sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut
undang-undang leh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau leh pejabat
yang tugasnya atau yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak
pidana, demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi
atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang
dilakukan leh sah serang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling
lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu
rupiah. (Sv. 2, 41.)
(2) Disamakan dengan
pejabat tersebut di atas, setiap rang yang menurut ketentuan undang-undang
terus-menerus atau untuk sementara diserahi tugas menjalankan jabatan umum.
(KUHP 92.)
(3) Bila pada waktu
melakukan kejahatan belum lewat dua tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi
tetap karena kejahatan semacam itu juga, maka pidananya dapat ditambah
sepertiga. (KUHP 92, 102, 218, 221.)
Pasal 217.
(s.d.u. dg. UU N. 18 / Prp / 1960.)
Barangsiapa membuat
huru-hara dalam sidang pengadilan atau di tempat di mana serang pejabat sedang
menjalankan tugasnya yang sah di muka umum, dan tidak pergi sesudah
diperintahkan leh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam dengan pidana
penjara paling lama tiga minggu atau pidana denda paling banyak seribu delapan
ratus rupiah. (KUHP 92; Rv. 22; Sv. 254 dst., 259.)
Pasal 218.
(s.d.u. dg. UU N. 18 / Prp / 1960.) Barangsiapa pada
waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak pergi dengan segera sesudah
diperintahkan tiga kali leh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam
karena ikut serta perkelmpkan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua
minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah. (KUHP 214.)
Pasal 219.
(s.d. u. dg. UU N. 18 / Prp / 1960.) Barangsiapa secara
melawan hukum merbek, membuat tak dapat dibaca atau merusak maklumat yang
diumumkan atas nama penguasa yang berwenang atau menurut ketentuan undang-undang,
dengan maksud untuk mencegah atau menyulitkan rang mengetahui isi maklumat itu,
diancam dengan pidana penjara paling lama satu bulan dua minggu atau pidana
denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (KUHP 102, 406, 526.)
Pasal 220.
Barangsiapa
memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu tindak pidana,
padahal mengetahui bahwa hal itu tidak dilakukan, diancam dengan pidana penjara
paling lama satu tahun empat bulan. (KUHP 72 dst., 317;Sv. 8, 18, 22.)