Pasal 221.
(1) (s.d.u. dg, UU N.
18 / Prp / 1960.) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau
pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:
1. barangsiapa dengan
sengaja menyembunyikan rang yang melakukan kejahatan atau yang dituntut karena kejahatan,
atau barangsiapa, memberi pertlngan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau
penahanan leh pejabat kehakiman atau keplisian, atau leh rang lain yang menurut
ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara menjalankan jabatan
keplisian; (KUHP 119, 124, 126, 216.)
2 barangsiapa setelah
melakukan suatu kejahatan dan dengan maksud untuk menutupinya, atau untuk
menghalang-halangi atau mempersulit penyidikan atau penuntutannya,
menghancurkan, menghilangkan, menyembunyikan benda benda terhadap mana atau
dengan mana kejahatan dilakukan atau bekas-bekas kejahatan lainnya, atau
menariknya dari pemeriksaan yang dilakukan leh pejabat kehakiman atau keplisian
maupun leh rang lain, yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau
untuk sementara menjalankan jabatan keplisian. (KUHP 180 dst., 216, 222, 231
dst.)
(2) Aturan di atas
tidak berlaku bagi rang yang melakukan perbuatan tersebut dengan maksud untuk
melepaskan atau menghindarkan bahaya penuntutan terhadap serang keluarga
sedarah atau semendanya dalam garis lurus atau dalam garis menyimpang derajat
kedua atau ketiga, atau terhadap suami/istrinya atau bekas suami/istrinya.
(KUHP 166, 367; Sv. 7, 51, 145 dst.)
Pasal 222.
(s.d.u. dg. UU N. 18 / Prp / l960.)
Barangsiapa dengan
sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan pemeriksaan mayat untuk
pengadilan, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau
pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (KUHP 181, 221, 298.)
Pasal 223.
Barangsiapa dengan
sengaja melepaskan rang atau menlng rang ketika mellskan dirinya yang ditahan
atas perintah penguasa umum, atas pu tusan atau ketetapan hakim, diancam dengan
pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan. (KUHP 426, 477.)
Pasal 224.
Barangsiapa dipanggil
menurut undang-undang sebagai saksi, ahli atau juru bahasa, dengan sengaja
tidak memenuhi kewajiban berdasarkan undang-undang yang harus dipenuhinya,
diancam:
1. dalam perkara
pidana, dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan; (Sv. 37 dst., 51, 53
dst., 136 dst., 183, 239, 241, 246, 259; IR. 262 dst.)
2. dalam perkara
lain, dengan pidana penjara paling lama enam bulan. (KUHPerd. 1009; Rv. 154,
160, 171 dst., 175, 180, 184 dst., 189, 215 dst., 222, 225, 956, 965 dst.; KUHP
522; F. 65; IR. 148 dst; nteig. 25 dst., 28-31.)
Pasal 225.
Barangsiapa dengan
sengaja tidak menuruti perintah yang sah untuk menyerahkan surat-surat yang
dianggap palsu atau dipalsukan, atau yang harus dipakai untuk dibandingkan
dengan surat lain yang dianggap palsu atau dipalsukan atau yang kebenarannya
disangkal atau tidak diakui, diancam:
1. dalam perkara
pidana, dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan; (KUHP 234, 236 dst.)
2. dalam perkara
lain, dengan pidana penjara paling lama enam bulan. (Rv. 157, 952.)