Pasal 226.
Barangsiapa
dinyatakan pailit atau dalam keadaan tak mampu membayar utangnya atau sebagai
suami/istri rang yang pailit dalam perkawinan dengan persatuan harta kekayaan
atau sebagai pengurus atau kmisaris suatu perseran, perkumpulan atau yayasan
yang dinyatakan pailit, dan dipanggil menurut ketentuan undang-undang untuk
memberi keterangan, dengan sengaja tidak hadir tanpa alasan yang sah, atau
enggan memberi keterangan yang diminta ataupun dengan sengaja memberi
keterangan yang salah, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun
empat bulan. (KUHPerd. 1618 dst., 1653 dst.; KUHD 36 dst., 44, 286, 308; S.
1870-64, S. 1933-108, S. 1949-179; rd. levensv. 97.)
Pasal 227.
(s.d.u. dg. UU N. 18 / Prp / 1960.) Barangsiapa memakai
suatu hak, padahal ia mengetahui bahwa hak tadi telah dicabut dengan putusan
hakim, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana
denda paling banyak sembilan ribu rupiah. (KUHP 10, 35 dst., 475.)
Pasal 228.
(s. d. u. dg. UU N. 1 / 1946 dan UU N. 18 / Prp / 1960.)
Barangsiapa dengan sengaja memakai tanda kepangkatan atau melakukan perbuatan
yang termasuk jabatan yang tidak dipegangnya atau yang tidak bleh dijalankannya
karena pemecatan sementara dari jabatan itu, diancam dengan pidana penjara
paling lama dua tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus
rupiah. (KUHP 35 dst.)
Pasal 229.
(s.d.u. dg. UU N. 18 / Prp / 1960.) Barangsiapa dengan
sengaja memakai tanda kebesaran yang berhubungan dengan pangkat atau gelar yang
tidak dimilikinya, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua
minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (KUHP 228,
507.)
230. Dicabut dg.
UU N. 1 / 1946.