Pasal 231.
(1) Barangsiapa
dengan sengaja menarik suatu barang yang disita berdasarkan ketentuan
undang-undang atau yang dititipkan atas perintah hakim, atau menyembunyikan
barang itu, padahal ia tahu bahwa barang itu ditarik dari sitaan atau simpanan
itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun. (KUHPerd. 1730
dst., 1736 dst.; Rv. 299, 443 dst., 453, 458, 714 dst., 720 dst., 751 dst., 757
dst., 1002.)
(2) Diancam dengan
pidana yang sama barangsiapa dengan sengaja menghancurkan, merusak atau membuat
tak dapat dipakai barang yang disita berdasarkan ketentuan undang-undang. (Rv.
459; KUHP 235, 406 dst.)
(3) Penyimpan barang
yang dengan sengaja melakukan atau membiarkan dilakukan salah satu kejahatan
itu, atau membantu pelaku dalam perbuatan itu, diancam dengan pidana penjara
paling lama lima tahun.
(4) (s.d. u. dg. UU N. 18 / Prp / 1960.) Bila salah satu
perbuatan dilakukan karena kealpaan penyimpan barang, maka ia diancam dengan
pidana kurungan paling lama satu bulan atau pidana denda paling banyak seribu
delapan ratus rupiah. (KUHP 52, 221, 235; Sv. 30, 153, 158, 169, 225, 231 dst.)
Pasal 232.
(1 Barangsiapa dengan
sengaja memutuskan, membuang atau merusak penyegelan suatu barang leh atau atas
nama penguasa umum yang berwenang, atau dengan cara lain menggagalkan penutupan
dengan segel, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan
bulan.
(2) Penyimpan barang
yang dengan sengaja melakukan atau membiarkan perbuatan tersebut, atau membantu
pelaku dalam perbuatan itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat
tahun.
(3) (s. d. u. dg. UU N. 18 / Prp / 1960.) Bila perbuatan
dilakukan karena kealpaan penyimpan barang, maka ia diancam dengan pidana
kurungan paling lama satu bulan atau pidana denda paling banyak seribu delapan
ratus rupiah. (Rv. 652 dst.; KUHP 37, 235, 406 dst.; Sv. 33.)
Pasal 233.
Barangsiapa dengan
sengaja menghancurkan, merusak, membuat tak dapat dipakai, menghilangkan
barang-barang yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan sesuatu di muka
penguasa yang berwenang, akta-akta, surat surat atau daftar-daftar yang atas
perintah penguasa umum, terus-menerus atau untuk sementara disimpan, atau
diserahkan kepada serang pejabat, ataupun kepada rang lain untuk kepentingan
umum, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun. (KUHD 6, 12; Rv.
123 dst., 140 dst., 154 dst.; KUHP 92, 235, 406 dst., 417; Sv. 30.)
Pasal 234.
(s.d.u. dg. UU N. 1 / 1946.)
Barangsiapa dengan
sengaja membuat tidak sampai ke alamatnya, membuka, atau merusak surat-surat
atau barang-barang lain yang diserahkan ke kantr ps atau kantr telegrap, atau
yang telah dimasukkan dalam ktak ps atau dipercayakan kepada serang pembawa
surat, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan. (ISR.
142; KUHP 52, 235, 406 dst., 430 dst.)
Pasal 235.
Bila yang bersalah
melakukan salah satu kejahatan yang tersebut dalam pasal 231-234, masuk ke
tempat melakukan kejahatan dengan membngkar, merusak atau memanjat, dengan
memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, maka
pidananya bleh ditambah menjadi dua kali lipat. (KUHP 99 dst., 167 dst., 363,
365, 406 dst., 429.)