Pasal 236.
Barangsiapa pada
waktu damai dengan menggunakan salah satu cara tersebut dalam pasal 55 nmr 21
sengaja menganjurkan serang anggta tentara dalam dinas negara supaya melarikan
diri, atau mempermudahnya menurut salah satu cara tersebut dalam pasal 56,
diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan. (KUHP 124, 126, 160.)
Pasal 237.
Barangsiapa pada
waktu damai dengan menggunakan salah satu cara tersebut dalam pasal 55 nmr 2’
sengaja menganjurkan supaya ada huru-hara atau pemberntakan di kalangan anggta
Angkatan Bersenjata dalam dinas negara atau mempermudahnya menurut suatu cara
yang tersebut dalam pasal 56, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh
tahun. (KUHP 124.)
Pasal 238.
(s.d.u. dg. UU N. 1 / 1946 dan UU N. 18 / Prp / 1960.)
Barangsiapa tanpa
persetujuan Presiden mengajak seserang untuk masuk tentara negara asing,
diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana
Pasal 239.
(s.d. u. dg. UU N. 1 / 1946 dan UU N. 18 / Prp / 1960.)
Barangsiapa tanpa
persetujuan Presiden mengajak serang warga negara Indnesia untuk bekerja di
luar Indnesia atau untuk memperlihatkan pertunjukan tentang kehidupan rakyat
Indnesia di luar Indnesia, diancam dengan pidana penjara paling lama enam bulan
atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (S. 1899-235)
Pasal 240.
(1) (s.d. u. dg. S. 1918-755, S. 1931-240.) Diancam dengan
pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan:
1. (s.d. u. dg. UU N. 1 / 1946.) barangsiapa dengan sengaja
membuat atau menyuruh membuat dirinya tak mampu untuk memenuhi kewajiban
tersebut dalain pasal 30 Undang-Undang Dasar Republik Indnesia;
2. barangsiapa atas
permintaan rang lain, dengan sengaja membuat rang itu tak mampu memenuhi
kewajiban tersebut.
(2) Bila dalam hal
yang tersebut terakhir perbuatan itu mengakibatkan kematian, diancam dengan
pidana penjara paling lama tujuh tahun. (KUHP 5.)