Pasal 241.
(s. d. u. dg. UU N. 18 / Prp / 1960.) Diancam dengan pidana
penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima
ratus rupiah:
1. Dicabut dg. UU N. 8 / Drt / 1955;
2. barangsiapa dalam
pengangkutan temak Yang diwajibkan memakai pas pengantar, pada waktu mengangkut
dengan sengaja memakai pas yang diberikan untuk temak lain, selah-lah diberikan
untuk temak yang diangkutnya itu.
BAB IX. SUMPAH PALSU DAN KETERANGAN PALSU.
Pasal 242.
(1) Barangsiapa dalam
keadaan di mana undang-undang menentukan supaya memberi keterangan di atas sumpah
atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian, dengan sengaja
memberi keterangan palsu di atas sumpah, dengan lisan atau tulisan, secara
pribadi atau melalui kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, diancam dengan
pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(2) Bila keterangan
palsu di atas sumpah diberikan dalam perkara pidana dan merugikan terdakwa atau
tersangkaa, maka yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama
sembilan tahun.
(3) (s.d.u. dg. S. 1934-609.) Janji atau penguatan yang
diharuskan menurut aturan-aturan umum atau yang menjadi pangganti sumpah
disamakan dengan sumpah.
(4) Pidana pencabutan
hak-hak tersebut dalam pasal 35 nmr 1’- 4’ dapat dijatuhkan. (KUHPerd. 72 dst.,
1866, 1882, 1895, 1911, 1929 dst., 1973; KUHD 747; F. 115 dst.; Rv. 173, 177,
189, 204, 314, 672; Sv. 81, 139, 155, 317 dst., 375 dst., 381 dst.)
Pasal 243.
Dicabut dg. S. 1931-240.
BAB X. PEMALSUAN MATA
UANG DAN UANG KERTAS.
(KUHP 4 – 2; S. 1912
- 610, 611, S. 1913 - 444, 445; Inv. Sw.
6 - 216.)
Pasal 244.
(s. d. u. dg. S. 1926-359 j. 429.) Barangsiapa meniru atau
memalsukan mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan leh negara atau bank,
dengan maksud untuk mengedarkan atau menyuruh mengedarkan mata uang atau uang kertas
itu sebagai asli dan tidak palsu, diancam dengan pidana penjara paling lama
lima belas tahun.
Pasal 245.
(s.d. u. dg. S. 1926-359 j. 429.) Barangsiapa dengan
sengaja mengedarkan mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan leh negara atau
bank sebagi mata uang atau uang kertas asli dan tidak palsu, padahal ditiru
atau dipalsukan lehnya sendiri, atau waktu diteriina diketahuinya bahwa tidak
asli atau palsu, ataupun barangsiapa menyimpan atau memasukkan ke Indnesia mata
uang dan uang kertas yang demikian, dengan maksud untuk mengedarkan atau
menyuruh mengedarkan sebagai uang asli dan tidak palsu, diancam dengan pidana
penjara paling lama lima belas tahun. (KUHP 52, 165, 248, 252, 257, 260, 486.)