Pasal 246.
Barangsiapa
mengurangi nilai mata uang dengan maksud untuk mengedarkan atau menyuruh
mengedarkan uang yang dikurangi nilainya itu, diancam karena merusak uang
dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun. (KUHP 4-2’, 35, 52, 165,
248, 252, 486; S. 1912-610, 611.)
Pasal 247.
(s.d.u. dg. S. 1926-359 j. 429.) Barangsiapa dengan
sengaja mengedarkan mata uang yang dikurangi nilainya lehnya sendiri atau
mengedarkan mata uang sebagai uang yang tidak rusak padahal kerusakannya
diketahuinya waktu diterima, ataupun barangsiapa menyimpan atau memasukkan ke
Indnesia uang yang demikian itu dengan maksud untuk mengedarkan atau menyuruh
mengedarkannya sebagai uang yang tidak rusak, diancam dengan pidana penjara
paling lama dua belas tahun. (KUHP 35, 52, 165, 248, 252, 260, 486.)
248. Dicabut dg. S. 1938-593.
Pasal 249.
(s. d. u. dg. S. 1926-359 j. 429; UU N. 18/ Prp / 1960.)
Barangsiapa dengan sengaja mengedarkan mata uang yang tidak asli, palsu atau
rusak atau uang kertas negara atau bank yang palsu atau dipalsukan, diancam,
kecuali yang ditentukan dalam pasal 245 dan 247, dengan pidana penjara paling
lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima
ratus rupiah,
Pasal 250.
(s. d. u. dg. S. 1926-359, 429, S. 1938-593; UU N. 18 / Prp
/ 1960.) Barangsiapa membuat atau menyediakan bahan atau benda yang
diketahuinya bahwa itu digunakan untuk meniru, memalsukan atau mengurangi nilai
mata uang, atau untuk meniru atau memalsukan uang kertas negara atau bank,
diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling
banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 250 bis
(s.d.t. dg. S. 1938-593.) Dalam hal pemidanaan
berdasarkan salah satu kejahatan yang diterangkan dalam bab ini, maka mata uang
palsu, dipalsu atau dirusak, uang kertas negara atau bank yang palsu atau
dipalsukan, bahan bahan atau benda-benda yang menilik sifatnya digunakan untuk
meniru, memalsukan atau mengurangi nilai mata uang atau uang kertas, sepanjang
dipakai untuk atau menjadi byek dalam melakukan kejahatan, dirampas, juga bila
barang-barang itu bukan kepunyaan terpidana.