Pasal 751
Bunga
tanah, demikian pula sepersepuluhan dan beban utang lainnya yang terdiri dari
sebagian hasil dalam perbandingan tertentu, senantiasa boleh ditebus, sekalipun
tegas-tegas diperjanjikan sebaliknya. Akan tetapi pihak-pihak yang bersangkutan
boleh menentukan syarat-syarat tentang penebusan itu, bahkan boleh
memperjanjikan bahwa bunga baru dapat ditebus setelah lewat waktu tertentu,
asal tidak lebih dari tiga puluh tahun.
Pasal 752
Bila
jumlah uang tebusan untuk bunga tanah, sepersepuluhan atau beban utang dalam
perbandingan lain tidak ditentukan sewaktu pembebanan, dan juga tidak diadakan
persetujuan tentang penebusan, maka jumlah uang tebusan harus diatur dengan
cara berikut:
Dalam
hal bunga tanah harus berbentuk uang, maka sudah cukup beban utang itu ditebus
dengan dua puluh kali lipat dari jumlah bunga tanah itu.
Bila
beban utang yang harus dibayar tidak boleh dilunasi dengan uang, melainkan
harus dengan hasil tanah, maka tebusan harus dua puluh kali harga hasil
tahunan, dihitung menurut harga rata-rata di pasar setempat selama sepuluh
tahun terakhir, dan bila cara demikian tidak bisa dilaksanakan, tebusan harus
ditentukan oleh ahli-ahli yang ditunjuk oleh pihak-pihak yang bersangkutan atau
diangkat oleh Hakim.
Dalam
hal sepersepuluhan dan bayaran tahunan dalam perbandingan lain, yang harus
dibayarkan, ukuran jumlah hasil tahunan ialah hasil bersih dalam waktu lima
belas tahun, pukul rata setelah dikurangi dengan hasil selama dua tahun yang
teramat menguntungkan dan dikurangi dengan hasil selama dua tahun yang teramat
merugikan. Hasil lima jelas tahun tersebut, dengan pengurangan seperti di atas,
membuktikan hasil setahun, dan bila tidak ada pembayaran semacam itu, harus
diikuti peraturan biasa tentang penilaian seperti telah diuraikan di atas.
Pasal 753
Jika
selama lima belas tahun terakhir tanah yang bersangkutan tidak menghasilkan
sesuatu, yang tunduk pada sepersepuluhan dan bayaran tahunan dalam perbandingan
lain, maka jumlah uang tebusan harus ditentukan oleh Hakim setelah mendengar
para ahli.
Pasal 754
Hak
bunga tanah dan beban utang lainnya yang diatur dalam bab ini hilang:
1.
karena
percampuran, bila bunga tanah atau beban utang dan hak milik atas tanah jatuh
ke tangan satu orang;
2.
karena
persetujuan pihak-pihak bersangkutan;
3.
karena
penebusan dengan cara seperti diuraikan di atas;
4.
karena
lewat waktu, bila yang berhak menerima bunga tanah atau beban utang telah melewatkan
tiga puluh tahun tanpa menggunakan hak tersebut;
5.
karena
musnahnya tanah. Akan tetapi, hak itu tidak hilang karena banjir, pengedukan
atau pemindahan tanah, bila tanah itu kemudian menjadi kering karena alam atau
pekerjaan orang.
Pasal 755
Ketentuan-ketentuan
dalam bab ini hanya berlaku terhadap bunga tanah, sepersepuluhan dan beban
utang lainnya, yang diikatkan atau diperjanjikan setelah berlakunya kitab
undang-undang ini. Karena itu ketentuan-ketentuan ini tidak dimaksudkan untuk
menghidupkan kembali sepersepuluhan atau beban utang lainnya yang telah dihapuskan
oleh undang-undang dan kebiasaan sebelumnya, juga tidák dimaksudkan untuk
mengatur, mengubah atau menghapuskan yang masih ada.
Bunga
tanah dan sepersepuluhan yang harus dibayar kepada negara tidak boleh ditebus
tanpa izin tegas dari pemerintah.