BAB X
HAK PAKAI HASIL
BAGIAN 1
Sifat Hak Pakai Hasil
dan Cara Memperolehnya
Pasal 756
Hak
pakai hasil adalah hak kebendaan untuk mengambil hasil dan barang milik orang
lain, seakan-akan ia sendiri pemiliknya, dengan kewajiban memelihara barang
tersebut sebaik-baiknya.
Pasal 757
Bila
hak pakai hasil mencakup juga barang yang dapat dihabiskan, maka pada waktu
habisnya hak pakai hasil, cukuplah memakai hasil memberikan kembali kepada
pemiliknya barang sejenis yang sama jumlahnya, sifatnya dan harganya, atau
membayar harga barang seperti yang telah ditaksir sewaktu hak pakai hasil itu
mulai berjalan atau harga yang ditaksir menurut harga pada waktu itu.
Pasal 758
Hak
pakai hasil dapat dibenkan kepada seseorang atau beberapa orang tertentu, agar menikmatinya,
baik secara bersama-sama maupun secara bergiliran. Dalam hal menikmatinya secara
bergiliran, hak pakai hanya dapat dinikmati oleh orang-orang yang hidup pada
waktu hak pemakai hasil yang pertama mulai benjalan.
Pasal 759
Hak
pakai hasil diperoleh karena undang-undang atau karena kehendak pemilik.
Pasal 760
Alas
hak yang melahirkan hak pakai basil atas barang tak bergerak harus diumumkan
dengan cara seperti yang ditentukan dalam Pasal 620.
Bila
hak itu mengenai barang bergerak, maka hak kebendaan lahir dengan penyerahan.