BAGIAN 2
Hak-hak Pemakai Hasil
Pasal 761
Pemakai
hasil berhak menikmati segala macam hasil dan barang yang bersangkutan, yang
timbul karenanya, tidak dibedakan apakah hasil itu hasil alam, hasil kerajinan,
atau hasil perdata.
Pasal 762
Hasil
alam dan hasil kerajinan yang pada permulaan berlakunya hak pakai hasil masih
melekat pada pohon atau akar, termasuk milik pemakai hasil. Hasil tersebut di
atas yang masih dalam keadaan seperti di atas pada waktu hak pakai basil
berakhir, adalah hak pemilik tanah, sedangkan pihak yang satu atau pihak yang
lain yang tidak diwajibkan membayar ongkos pengolahan dan pembenihan tanah,
tetapi tidak boleh mengurangi bagian dan hasil yang merupakan hak pihak ketiga
yang ikut serta sebagai pengusaha, baik pada permulaan, maupun pada akhir hak
pakai hasil itu.
Pasal 763
Hasil
perdata dihitung hari demi hari dan menjadi kepunyaan pemakai hasil selama hak
pakai hasil berjalan, pada saat apa pun hasil tersebut dapat dibayar.
Pasal 764
Hak
pakai hasil suatu cagak hidup memberiikan juga hak untuk menerima semua bunga
yang berjalan kepada pemakai hasil, selama hak itu berjalan.
Bila
pelunasan cagak hidup harus dilakukan dengan membayar di muka, pemakai hasil
berhak atas seluruh iuran, yang seharusnya dilunasi selama hak pakai basil
berjalan.
Orang
yang mempunyai hak pakai hasil atas suatu cagak hidup tidak berkewajiban untuk mengembalikan
sesuatu.
Pasal 765
Bila
hak pakai hasil berkenaan dengan barang yang tidak lepas musnah, tetapi
lama-lama menjadi susut karena pemakaian, seperti pakaian, seperai, perabot
rumah tangga dan lain-lain sejenis itu; maka pemakai hasil berhak mempergunakan
barang-barang sesuai dengan tujuannya, tanpa berkewajiban untuk
mengembalikannya pada akhir hak pakai hasil dalam keadaan lain dan keadaan pada
waktu itu, sepanjang barang-barang itu tidak menjadi buruk karena itikad buruk
atau kesalahan dan pemakai hasil.