Pasal 281.
(s.d.u. dg. UU N. 18
/ Prp / 1960.) Diancam dengan pidana penjara paling dua tahun delapan bulan
atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah :
1 barangsiapa dengan
sengaja melanggar kesusilaan di muka umum;
2. barangsiapa dengan
sengaja melanggar kesusilaan di depan orang lain yang hadir di situ bukan karena
kehendaknya sendiri. (KUHP 35, 298, 532.)
Pasal 282.
`
283. (s.d.u. dg. S. 1938-278.) (1) (s.d.u. dg. UU N. 18 / Prp / 1960.) Diancam dengan pidana
penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak sembilan
ribu rupiah, barangsiapa menawarkan, memberikan untuk seterusnya maupun untuk
sementara, menyerahkan atau memperlihatkan tulisan, gambar atau benda yang
melanggar kesusilaan, maupun alat untuk mencegah atau menggugurkan kandungan
kepada seseorang yang belum dewasa, dan yang diketahuinya atau patut dapat
diduganya bahwa umur orang itu belum tujuh belas tahun, kalau isi tulisan,
gambar, benda atau alat itu telah diketahuinya. (KUHP 282, 299, 533 dst.)
(2) Diancam dengan pidana yang sama, barangsiapa
membacakan isi tulisan yang melanggar kesusilaan di muka orang yang belum dewasa
seperti tersebut dalam ayat yang lalu, kalau isi tulisan tadi telah
diketahuinya.
(3) (s. d. u.
dg. UU N. 18 / Prp / 1960.) Diancam dengan pidana penjara paling
lama empat bulan atau pidana kurungan
paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah,
barangsiapa menawarkan, memberikan untuk seterusnya maupun untuk sementara,
menyerahkan atau memperlihatkan tulisan, gambar atau benda yang melanggar
kesusilaan, ataupun alat untuk mencegah atau menggugurkan kandungan kepada
seseorang yang belum dewasa seperti tersebut dalam ayat (1), kalau ada alasan
kuat baginya untuk menduga bahwa tulisan, gambar atau benda itu melanggar
kesusilaan atau alat itu adalah alat untuk mencegah atau menggugurkan
kandungan. (KUHP 282, 283 bis, 299, 532-535.)
Pasal 283 bis
(s.d.t. dg. S. 1932-62.) Bila yang bersalah melakukan
salah satu kejahatan tersebut dalam pasal 282 dan 283 dalam menjalankan
pekerjaannya dan waktu itu belum lewat dua tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi
pasti karena kejahatan semacam itu juga, maka dapat dicabut haknya untuk
menjalankan pekerjaan tersebut.
Pasal 284.
(1) Diancam dengan
pidana penjara paling lama sembilan bulan:
1 a. seorang pria yang
telah kawin yang melakukan mukah (verspel), padahal diketahuinya bahwa pasal 27
Kitab Undang-undang Hukum Perdata berlaku baginya;
b. seorang wanita yang telah kawin yang
melakukan mukah, padahal diketahuinya bahwa pasal 27 Kitab Undang-undang Hukum
Perdata berlaku baginya;
2a. seorang pria yang
turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut
bersalah telah kawin;
b. seorang wanita yang
telah kawin yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya leh
bahwa yang turut bersalah telah kawin dan pasal 27 Kitab Undang-undang Hukum
Perdata berlaku baginya;
(2) Penuntutan
dilakukan hanya atas pengaduan suami/istri yang tercemar; dan bila bagi mereka
berlaku pasal 27 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, dalam tenggang waktu tiga
bulan diikuti dengan permintaan bercerai atau pisah meja dan ranjang karena
alasan itu juga.
(3) Terhadap
pengaduan ini tidak berlaku pasal 72, 73, dan 75.
(4) Pengaduan dapat
ditarik kembali selama pemeriksaan dalam sidang pengadilan belum dimulai.
(5) Bila bagi
suami-istri berlaku pasal 27 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, pengaduan tidak
diindahkan selama perkawinan belum diputuskan karena perceraian atau sebelum
putusan yang menyatakan pisah meja dan ranjang menjadi tetap. (KUHPerd. 32, 199
dst., 207 dst., 216, 221, 233 dst., 245, 248, 272; Rv. 831 dst.; KUHP 35, 81,
298; Sv. 10 dst., 409.)
Pasal 285.
Barangsiapa dengan
kekerasan atau dengan ancaman kekerasan memaksa seorang wanita yang bukan
istrinya bersetubuh dengan dia, diancam karena melakukan perksaan dengan pidana
penjara paling lama dua belas tahun. (KUHPerd. 287; KUHP 35, 89, 291, 298, 335
dst.)