Pasal 276.
(s. d. u. dg.
1926-359 j. 429.) Dalam hal pemidanaan karena salah satu kejahatan tersebut
dalam pasal 263-268, maka hak -hak seperti tersebut dalam pasal 35 nmr 1’- 4’
dapat dicabut.
BAB XIII. KEJAHATAN TERHADAP ASAL USUL DAN PERKAWINAN.
(KUHP 37-1 sub 2.)
Pasal 277.
(1) Barangsiapa
dengan salah satu perbuatan dengan sengaja menggelapkan asal-usul seserang,
diancam karena penggelapan asal - usul dengan pidana penjara paling lama enam
tahun. (KUHPerd. 261 dst.)
(2) Pencabutan
hak-hak seperti tersebut dalam pasal 35 nmr 1’ – 4’ dapat dijatuhkan. (KUHPerd.
250 dst., 268; KUHP 37- 2’, 181, 278.)
Pasal 278.
Barangsiapa mengakui
serang anak sebagai anaknya sendiri menurut peraturan Kitab Undang-undang Hukum
Perdata, padahal diketahuinya bahwa dia bukan ayah dari anak tersebut, diancam
karena melakukan pengakuan palsu dengan pidana penjara paling lama tiga tahun.
(KUHPerd. 280 dst.; KUHP 37- 2’, 266;
Nt. 37b.)
Pasal 279.
(1) Diancam dengan
pidana penjara paling lama lima tahun: (KUHP 37 – 2’.)
1. barangsiapa
mengadakan perkawinan padahal ia mengetahui bahwa perkawinan atau
perkawinan-perkawinannya yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu ;
2. barangsiapa
mengadakan perkawinan padahal ia mengetahui bahwa perkawinan-perkawinan pihak
lain menjadi penghalang yang sah untuk itu.
(2) Bila yang
melakukan perbuatan seperti tersebut dalam ayat (1) nmr 1’ menyembunyikan
kepada pihak lain bahwa perkawinan yang telah ada menjadi penghalang yang sah
untuk kawin lagi, maka ia diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh
tahun.
(3) Pencabutan
hak-hak seperti tersebut dalam pasal 35 nmr 1’ – 5’ dapat dijatuhkan. (KUHPerd.
27 dst., 60, 714, 199; KUHP 5 – 1 – l’, 436.)
Pasal 280.
Barangsiapa
melangsungkan perkawinan dan dengan sengaja tidak memberitahukan kepada pihak
lain bahwa ada penghalang yang sah baginya untuk melangsungkan perkawinan itu,
diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun, bila kemudian perkawinan
itu dinyatakan tidak sah berdasarkan penghalang tersebut. (KUHPerd. 27 dst., 85
dst.; KUHP 436.)
BAB XIV. KEJAHATAN TERHADAP KESUSILAAN.
(KUHP 37-1 sub. 2’.)