Pasal 271.
(1) Barangsiapa
membuat secara tidak benar atau memalsukan surat pengantar bagi kerbau atau
sapi, atau menyuruh memberikan surat serupa itu atas nama palsu atau dengan
menunjuk pada keadaan palsu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh rang
lain memakai surat itu selah-lah isinya sesuai dengan kebenaran, diancam dengan
pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
(2) Barangsiapa
dengan sengaja memakai surat yang palsu atau yang dipalsukan tersebut dalam
ayat (1), selah-lah surat itu asli dan tidak dipalsukan atau selah-lah isinya
sesuai dengan kebenaran, diancam dengan pidana yang sama. (KUHP 263.)
272. Dicabut dg. S. 1926-359 j. 429.
273. Dicabut dg. S. 1926-359 j. 429.
Pasal 274.
(s. d. u. dg. UU N. 1 / 1946.)
(1) Barangsiapa
membuat secara tidak benar atau memalsukan surat keterangan serang pejabat
selaku penguasa yang sah, tentang hak milik atau hak lainnya atas suatu barang,
dengan maksud untuk memudahkan penjualan atau penggadaiannya atau untuk
menyesatkan pejabat kehakiman atau keplisian tentang asalnya, diancam dengan
pidana penjara paling lama dua tahun.
(2) Barangsiapa
dengan maksud seperti tersebut di atas memakai surat keterangan itu selah-lah
asli dan tidak dipalsukan, diancam dengan pidana yang sama. (KUHP 263 dst.,
486.)
Pasal 275.
(s.d.u. dg. S. 1926-359 j. 429.) (1) (s.d.u. dg. UU N. 18 / Prp / 1960.) Barangsiapa menyimpan
bahan atau benda yang diketahuinya akan digunakan untuk melakukan salah satu
kejahatan sepeti tersebut dalam pasal 264 nmr 2 – 5, diancam dengan pidana
penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu
lima ratus rupiah.
(2) Bahan dan
benda itu dirampas. (KUHP 10, 39, 165, 250, 261.)