Pasal 266.
(1) Barangsiapa
menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta tentik mengenai suatu
hal yang kebenarannya harus dinyatakan leh akta itu, dengan maksud untuk
memakai atau menyuruh rang lain memakai akta itu selah-lah keterangan itu
sesuai dengan kebenarannya, diancam, bila pemakaian itu dapat menimbulkan
kerugian, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(2) Diancam dengan
pidana yang sama, barangsiapa dengan sengaja memakai akta tersebut selah-lah
isinya sesuai dengan kebenarannya, bila pemakaian tersebut dapat menimbulkan
kerugian. (KUHPerd. 13; Bs. I dst.; KUHD
22, 38, 353; Nt. 22 dst., 28; verschr. 1 dst.; Tbs. 4 dst., 11 dst.; Cp. 5;
KUHP 35, 52, 254-l’, 274, 276, 279, 451 ter, 452, 486.)
Pasal 267.
(1) Serang dkter yang
dengan sengaja memberikan surat keterangan palsu tentang ada atau tidaknya
penyakit, kelemahan atau cacat, diancam dengan pidana penjara paling lama empat
tahun. (S. 1937-350.)
(2) Bila keterangan
itu diberikan dengan maksud untuk memasukkan seserang ke dalam rumah sakit jiwa
atau supaya ia ditahan di situ, dijatuhkan pidana penjara paling lama delapan
tahun enam bulan. (Krankz. 18 dst., 21, 23, 28 dst.)
(3) Barangsiapa
dengan sengaja memakai surat keterangan palsu itu selah lah isinya sesuai
dengan kebenaran, diancam dengan pidana yang sama. (KUHP 35, 268 dst., 276,
279, 486.)
Pasal 268.
(1) Barangsiapa
membuat surat keterangan dokter yang palsu atau memalsukan surat keterangan
dokter tentang ada atau tidak adanya penyakit, kelemahan atau cacat, dengan
maksud untuk menyesatkan penguasa umum atau penanggung, diancam dengan pidana
penjara paling lama empat tahun.
(2) Barangsiapa
dengan maksud yang sama memakai surat keterangan yang tidak benar atau yang
palsu, selah-lah surat itu benar dan tidak palsu, diancam dengan pidana yang
sama. (KUHP 53, 267, 269, 276, 279, 486.)
Pasal 269.
(1) Barangsiapa
membuat secara tidak benar atau memalsukan surat keterangan tanda kelakuan
baik, kecakapan, kemiskinan, kecacatan atau keadaan lain, dengan maksud untuk
memakai atau menyuruh rang lain memakai surat itu supaya diterima bekerja atau
supaya menimbulkan kemurahan hati dan pertolongan, diancam dengan pidana penjara
paling lama satu tahun empat bulan.
(2) Barangsiapa
dengan sengaja memakai surat keterangan yang palsu atau yang dipalsukan
tersebut dalam ayat (1), seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, diancam
dengan pidana yang sama. (Rv. 875 dst.; KUHP 263, 267 dst.)
Pasal 270.
(1) Barangsiapa
membuat secara tidak benar atau memalsukan pas jalan atau surat penggantinya,
kartu keamanan, surat perintah jalan atau surat yang diberikan menurut
ketentuan undang-undang tentang pemberian izin kepada orang asing untuk masuk ke
dan menetap di Indonesia, atau barangsiapa menyuruh memberikan surat serupa itu
atas nama palsu atau nama kecil yang palsu atau dengan menunjuk pada keadaan
palsu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat itu
selah-lah asli dan tidak dipalsukan atau selah-lah isinya sesuai dengan
kebenaran, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
(2) Barangsiapa
dengan sengaja memakai surat yang isinya tidak benar atau yang dipalsukan
seperti tersebut dalam ayat (1), selah-lah surat itu benar dan tidak dipalsukan
atau seolah-lah isinya sesuai dengan kebenaran, diancam dengan pidana yang sama.
(KUHP 263; S. 1916-47.)