Pasal 261.
(s.d,u, dg. S. 1926 – 359 j. 429.)
(1) (s.d.u. dg. UU N. 18 / Prp / 1960.) Barangsiapa menyimpan
bahan atau benda Yang diketahuinya digunakan untuk melakukan salah satu
kejahatan yang diterangkan dalam pasal 253 atau dalam Pasal 260 bis berhubung
dengan pasal 253, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau
pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Bahan dan
benda itu dirampas. (KUHP 9, 39, 250, 275.)
Pasal 262.
(s.d.u. dg. S. 1926-359 j. 429.)
Dalam hal pemidanaan
karena salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal 253-260 bis, maka
hak-hak seperti dimaksud dalam pasal 35 nmr 1’ – 4’ dapat dicabut.
BAB XII. PEMALSUAN SURAT.
Pasal 263.
(1) Barangsiapa
membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak,
perikatan atau pembebasan utang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti suatu
hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh rang lain memakai surat tersebut
selah-lah isinya benar dan tidak palsu, di. ancam bila pemakaian tersebut dapat
menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama
enam tahun.
(2) Diancam dengan
pidana yang sama, barangsiapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang
dipalsukan selah-lah asli, bila pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.
(KUHPerd. 1865, 1867 dst.; Rv. 148 dst.; KUHP 35, 52, 64, 276, 486; Sv. 231
dst.)
Pasal 264.
(1) (s.d.u. dg. S. 1939-573 j. 717.) Pemalsuan surat diancam
dengan pidana penjara paling lama delapan tahun, bila dilakukan terhadap:
1. akta-akta tentik;
(KUHPerd. 1868 dst.)
2. surat utang
atau sertifikat utang dari suatu negara atau bagiannya ataupun dari suatu
lembaga umum;
3. surat ser atau
utang atau sertifikat ser atau utang dari suatu perkumpulan, yayasan, perseran
atau maskapai;
4. taln, tanda
bukti dividen atau bunga dari salah satu surat yang diterangkan dalam nmr 2’.
dan 3, atau tanda bukti yang dikeluarkan sebagai pengganti surat-surat itu;
5. surat kredit atau
surat dagang yang disediakan untuk diedarkan.
(2) Diancam dengan
pidana yang sama barangsiapa dengan sengaja memakai surat tersebut dalam ayat
(1), yang isinya tidak asli atau yang dipalsukan selah lah benar dan tidak
dipalsukan, bila pemalsuan surat itu dapat menimbulkan kerugian. (KUHP 4-3’,
35, 52, 165, 266, 272 dst., 275 dst., 279, 416 dst., 486.)
265. Dicabut
dg. S. 1926-359 j. 429.