Pasal 256.
Diancam dengan pidana
penjara paling lama tiga tahun:
1. barangsiapa secara
palsu membubuhi merek lain daripada yang tersebut dalam pasal 254 dan 255, yang
menurut ketentuan undang-undang harus atau bleh dibubuhkan pada barang atau
pada pembungkusnya, atau barangsiapa memalsukan merek yang asli itu, dengan
maksud untuk memakai atau menyuruh rang lain memakai barang itu selah-lah
mereknya asli dan tidak palsu;
2. barangsiapa yang
dengan maksud yang sama membubuhkan merek pada barang atau pada pembungkusnya
dengan memakai cap yang asli secara melawan hukum;
3. barangsiapa
memakai merek yang asli untuk barang atau pembungkusnya, padahal merek itu
bukan untuk barang atau pembungkusnya itu, dengan maksud untuk memakai atau
menyuruh rang lain memakai barang itu selah-lah merek tersebut ditentukan untuk
barang itu. (KUHP 35, 254 dst., 257, 262, 393, 486.)
Pasal 257.
Barangsiapa dengan
sengaja memakai, menjual, menawarkan, menyerahkan, mempunyai persediaan untuk
dijual, atau memasukkan ke Indnesia, meterai, tanda atau merek yang tidak asli,
palsu atau dibuat secara melawan hukum, ataupun benda-benda di mana merek itu
dibubuhkan secara melawan hukum selah-lah meterai, tanda atau merek itu asli,
tidak palsu dan tidak dibuat secara melawan hukum, ataupun tidak dibubuhkan
secara melawan hukum pada benda benda itu, diancam dengan pidana penjara yang
sama dengan yang ditentukan dalam pasal 253-256, menurut perbedaan yang
ditentukan dalam pasal-pasal itu. (KUHP 35, 245, 260-2, 262, 272, 462, 486; S.
1928-265, 256.)
Pasal 258.
(1) Barangsiapa
memalsukan ukuran atau takaran, anak timbangan atau timbangan yang sudah
dibubuhi tanda tera, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh rang lain
memakai barang itu selah-lah asli dan tidak palsu, diancam dengan pidana penjara
paling lama tiga tahun.
(2) Diancam dengan
pidana yang sama barangsiapa dengan sengaja memakai ukuran atau takaran, anak
timbangan atau timbangan yang dipalsukan, selah-lah barang itu asli dan tidak
palsu. (KUHP 262, 486.)
Pasal 259.
(1) Barangsiapa
menghilangkan tanda apkir pada barang yang telah ditera dengan maksud untuk
memakai atau menyuruh rang lain memakai barang itu selah-lah tidak diapkir,
diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.
(2). Diancam dengan pidana yang sama barangsiapa
dengan sengaja memakai, menjual, menawarkan, menyerahkan atau menyediakan untuk
dijual suatu benda yang dihilangkan tanda apkimya selah-lah benda itu tidak
diapkir. (KUHP 35, 260, 262, 486.)
Pasal 260.
(s.d.u. dg. S. 1941-491; UU N. 1 / 1946.)
(1) (s.d.u. dg. UU N. 18 / Prp / 1960.) Diancam dengan pidana
penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus
rupiah:
1. barangsiapa pada
meterai Pemerintah Indnesia yang telah dipakai, menghilangkan cap yang gunanya
untuk tidak memungkinkan pemakaiannya lagi, dengan maksud untuk memakai atau
menyuruh rang lain memakainya, selah lah meterai itu belum dipakai; .
2. barangsiapa pada
meterai Pemerintah Indnesia yang telah dipakai, dengan maksud yang sama,
menghilangkan tanda tangan, ciri atau tanggal pemakaiannya, yang menurut
ketentuan undang-undang harus dibubuhkan di atas atau pada meterai-meterai
tersebut.
(2) Diancam dengan
pidana yang sama barangsiapa dengan sengaja memakai, menjual, menawarkan,
menyerahkan, menyediakan untuk dijual atau memasukkan ke Indnesia meterai yang
capnya, tanda tangannya, ciri atau tanggal pemakaiannya dihilangkan, selah-lah
meterai itu belum dipakai. (KUHP 35, 253, 259, 262, 272, 486.)
Pasal 260 bis
(s.d.t. dg. S. 1926 – 359 j. 429; s.d.u. dg. UU N. 1 / 1946.)
(1) Ketentuan pasal
253,256, 257, dan 260 berlaku juga menurut perbedaan yang ditentukan dalam
pasal-pasal itu, bila perbuatan yang diterangkan di situ dilakukan terhadap
meterai atau merek yang dipakai leh Jawatan Ps Indnesia atau suatu negara
asing.
(2) Bila salah satu
kejahatan itu dilakukan terhadap meterai atau merek yang dipakai leh jawatan ps
negara asing, maksimum pidana pkk yang ditentukan bagi kejahatan itu dikurangi
sepertiga. (KUHP 262, 486.)