Pasal 286.
Barangsiapa
bersetubuh dengan serang wanita yang bukan istrinya, padahal diketahuinya bahwa
wanita itu dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya, diancam dengan pidana
penjara paling lama sembilan tahun. (KUHPerd. 287; KUHP 35, 291, 298.)
Pasal 287.
(1) Barangsiapa
bersetubuh dengan srang wanita yang bukan istrinya, padahal diketahuinya atau
sepatutnya harus diduganya bahwa umur wanita itu belum lima belas tahun, atau
kalau umumya tidak jelas, bahwa belum waktunya untuk dikawinkan, diancam dengan
pidana penjara paling lama sembilan tahun.
(2) (s.d.u. dg. S. 1938-278.) Penuntutan dilakukan hanya atas
pengaduan, kecuali bila umur wanita itu belum sampai dua belas tahun atau bila
ada salah satu hal seperti tersebut dalam pasal 291 dan pasal 294. (KUHPerd.
32, 272, 287; KUHP 35, 72 dst., 291, 298.)
Pasal 288.
(1) Barangsiapa dalam
perkawinan bersetubuh dengan seorang wanita yang diketahuinya atau sepatutnya
harus diduganya bahwa yang bersangkutan belum waktunya untuk dikawinkan, bila
perbuatan itu mengakibatkan luka luka, diancam dengan pidana penjara paling
lama empat tahun.
(2) Bila perbuatan
itu mengakibatkan luka-luka berat, dijatuhkan pidana penjara paling lama
delapan tahun.
(3) Bila
perbuatan itu mengakibatkan mati, dijatuhkan pidana penjara paling lama dua
belas tahun. (KUHPerd. 287; KUHP 90, 298, 359 dst.)
Pasal 289.
Barangsiapa
dengan kekerasan atau dengan ancaman kekerasan memaksa seseorang untuk melakukan
atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, diancam karena melakukan perbuatan
yang menyerang kehormatan kesusilaan, dengan pidana penjara paling lama sembilan
tahun. (KUHP 35, 89, 281 dst., 291, 298, 335.)
Pasal 290.
Diancam dengan
pidana penjara paling lama tujuh tahun:
1. barangsiapa
melakukan perbuatan cabul dengan seseorang, padahal ia tahu bahwa orang itu
pingsan atau tidak berdaya;
2. barangsiapa
melakukan perbuatan cabul dengan seseorang, padahal ia tahu atau sepatutnya
harus diduganya, bahwa umur orang itu belum lima belas tahun atau kalau umumya
tidak jelas, yang bersangkutan belum waktunya untuk dikawinkan;
3. barangsiapa
membujuk seseorang yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya bahwa umur orang itu belum lima belas tahun, atau kalau umumya tidak jelas, yang
bersangkutan belum waktunya untuk dikawinkan, untuk melakukan atau membiarkan
dilakukan perbuatan cabul, atau bersetubuh di luar perkawinan dengan orang lain.
(KUHP 35, 289, 291, 298.)