Pasal 291.
(1) Bila salah
satu kejahatan seperti tersebut dalam pasal 286, 287, 289, dan 290
mengakibatkan luka-luka berat, maka dijatuhkan pidana penjara paling lama dua
belas tahun; (KUHP 90.)
(2) Bila salah
satu kejahatan seperti tersebut dalam pasal 285, 286, 287, 289, dan 290
mengakibatkan kematian, maka dijatuhkan pidana penjara paling lama lima belas
tahun. (KUHP 35, 298, 359 dst.)
Pasal 292.
Orang dewasa yang
melakukan perbuatan cabul dengan orang lain yang sama jenis kelaminnya dengan
dia yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya belum dewasa, diancam
dengan pidana penjara paling lama lima tahun. (KUHP 294, 298.)
Pasal 293.
(1) (s.d.u.
dg. S. 1938-278.) Barangsiapa dengan
memberi atau menjanjikan uang atau barang, menyalahgunakan wibawa yang timbul
dari hubungan keadaan, atau dengan penyesatan sengaja membujuk seorang yang
belum dewasa dan berkelakuan baik untuk melakukan atau membiarkan dilakukan
perbuatan cabul dengan dia, padahal dia tahu atau selayaknya harus diduganya
bahwa orang itu belum dewasa, diancam dengan pidana penjara paling lama lima
tahun.
(2) Penuntutan
dilakukan hanya atas pengaduan orang yang terhadap dirinya dilakukan kejahatan
itu.
(3) Tenggang
waktu tersebut dalam pasal 74 bagi pengaduan ini lamanya masing-masing sembilan
bulan dan dua belas bulan. (KUHP 89, 285, 298.)
Pasal 294.
(s.d.u. dg. S. 1938-278.)
(1) Barangsiapa
melakukan perbuatan cabul dengan anaknya, anak tirinya, anak angkatnya, anak
yang di bawah pengawasannya yang belum dewasa, atau dengan orang yang belum
dewasa yang diserahkan kepadanya untuk dipelihara, dididik atau dijaga, ataupun
dengan pembantunya atau bawahannya yang belum dewasa, diancam dengan pidana
penjara paling lama tujuh tahun. (KUHP 91.)
(2) Diancam
dengan pidana yang sama:
1. pejabat yang
melakukan perbuatan cabul dengan orang yang karena jabatan adalah bawahannya,
atau dengan orang yang penjagaannya dipercayakan atau diserahkan kepadanya;
(KUHP 92.)
2. pengurus,
dokter, guru, pegawai, pengawas atau pesuruh di penjara, di tempat pekerjaan
negara, tempat pendidikan, rumah piatu, rumah sakit, rumah sakit jiwa atau
lembaga ssial, yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang dimasukkan di
situ. (KUHPerd. 287; KUHP 35, 292, 295, 298.)
Pasal 295.
(1) (s.d.u.
dg. S. 1938-278.) Diancam:
1. dengan pidana penjara paling lama lima tahun
barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan dilakukannya perbuatan
cabul oleh anaknya, anak tirinya, anak angkatnya, atau anak di bawah
pengawasannya yang belum dewasa, atau oleh rang yang belum dewasa yang
pemeliharaannya, pendidikannya atau penjagaannya diserahkan kepadanya, ataupun
leh pembantunya atau bawahannya yang belum cukup umur, dengan orang lain; (KUHP
91.)
2. dengan pidana
penjara paling lama empat tahun barangsiapa dengan sengaja menghubungkan atau
memudahkan perbuatan cabul, di luar yang tersebut dalam nomor 1’ di atas, yang
dilakukan oleh orang yang diketahuinya belum dewasa atau yang seharusnya
diduganya demikian, dengan orang lain.
(2) Bila yang
bersalah melakukan kejahatan itu sebagai pekerjaan atau kebiasaan, maka
pidananya dapat ditambah sepertiganya. (KUHP 35, 292, 294, 296, 298.)