Pasal 296.
(s.d.u. dg. UU N. 18 / Prp / 1960.) Barangsiapa dengan
sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul leh rang lain dengan rang
lain dan menjadikannya sebagai pekerjaan atau kebiasaan, diancam dengan pidana
penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima
belas ribu rupiah. (KUHP 292, 294 dst., 298; Sv. 71; IR. 62; RBg. 498.)
Pasal 297.
(s.d.u. dg. S. 1932-62.) Perdagangan wanita dan
perdagangan anak laki laki yang belum dewasa, diancam dengan pidana penjara
paling lama enam tahun. (KUHP 296, 298.)
Pasal 298.
(1) Dalam hal
pemidanaan berdasarkan salah satu kejahatan dalam pasal 281, 284-290, dan
292-297, dapat dijatuhi pencabutan hak-hak berdasarkan pasal 35 nmr 1’-5’.
(2) Bila yang
bersalah melakukan salah satu kejahatan seperti tersebut dalam pasal 292-297
dalam melakukan pekerjaannya, maka hak untuk melakukan pekerjaan itu dapat
dicabut. (KUHP 35.)
Pasal 299.
(1) (s.d.u. dg.
UU N. 18 / Prp / 1960.) Barangsiapa
dengan sengaja mengobati seorang wanita atau menyuruh supaya diobati, dengan
memberitahukan atau menimbulkan harapan bahwa dengan pengobatan itu kandungannya
dapat digugurkan, diancam pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana
denda paling banyak empat puluh lima ribu rupiah.
(2) Bila yang
bersalah berbuat demikian untuk mencari keuntungan, atau menjadikan perbuatan
tersebut sebagai pekerjaan atau kebiasaan, atau bila dia serang dokter, bidan
atau juru-obat, pidananya dapat ditambah sepertiga.
(3) Bila yang bersalah melakukan kejahatan
tersebut dalam menjalankan pekerjaannya, maka haknya untuk melakukan pekerjaan
itu dapat dicabut. (KUHP 10, 283, 544 dst.)
Pasal 300.
(1) (s.d.u. dg. UU N. 18 / Prp / 1960.) Diancam dengan pidana
penjara paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima
ratus rupiah:
1. barangsiapa dengan
sengaja menjual atau memberikan minuman yang memabukkan kepada seserang yang
telah kelihatan mabuk; (KUHP 536.)
2 barangsiapa dengan
sengaja membuat mabuk seorang anak yang umumya belum cukup enam belas tahun;
(KUHP 37-1 sub 21, 538.)
3. barangsiapa dengan
kekerasan atau dengan ancaman kekerasan sengaja memaksa orang untuk meminum
minuman yang memabukkan, (KUHP 89, 335.)
(2) Bila perbuatan itu mengakibatkan luka-luka
berat, maka yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh
tahun. (KUHP 90, 360 dst.)
(3) Bila perbuatan itu mengakibatkan kematian,
maka yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
(KUHP 359 dst.)
(4) Bila yang bersalah melakukan kejahatan
tersebut dalam menjalankan pekerjaannya, maka haknya untuk menjalankan
pekerjaan itu dapat dicabut. (KUHP 35, 71-1 sub 2', 536 dst.)