Pasal 301.
Barangsiapa
memberikan atau menyerahkan kepada orang lain serang anak yang berada di bawah
kekuasaannya yang sah dan yang umumya kurang dari dua belas tahun, padahal dia
tahu bahwa anak itu akan dipakai untuk atau pada waktu mengemis atau untuk
pekerjaan yang berbahaya, atau yang dapat merusak keschalannya, diancam dengan
pidana penjara paling lama empat tahun. (KUHP 35, 37-1 sub 2-, 91, 295 dst.)
Pasal 302.
(s. d. u. dg. S. 1924-127; S. 1934-644,)
(1) (s.d.u. dg. UU N.
18 / Prp / 1960.) Diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau
pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah karena melakukan
penganiayaan ringan terhadap hewan:
1. barangsiapa tanpa
tujuan yang patut atau secara melampaui batas untuk mencapai tujuan itu dengan
sengaja menyakiti atau melukai hewan atau merugikan kesehatannya;
2. barangsiapa tanpa
tujuan yang patut atau secara melampaui batas untuk mencapai tujuan itu dengan
sengaja tidak memberi makanan yang diperiukan untuk hidup kepada hewan, yang
seluruhnya atau sebagian menjadi kepunyaannya dan berada di bawah pengawasannya,
atau kepada hewan yang harus dipeliharanya.
(2) (s. d. u.
dg. UU N. 18 / Prp / 1960.) Bila
perbuatan itu mengakibatkan sakit lebih dari seminggu, atau cacat atau
menderita luka berat lainnya, atau mati, maka yang bersalah diancam dengan
pidana penjara paling lama sembilan bulan, atau pidana denda paling banyak
empat ribu lima ratus rupiah, karena penganiayaan hewan.
(3) Bila hewan itu
milik yang bersalah, maka hewan itu dapat dirampas.
(4) Percobaan
melakukan kejahatan itu tidak dipidana. (KUHP 5, 406, 540.)
Pasal 303.
(1) (s.d.u. dg. UU N. 7 / 1974.) Diancam dengan pidana
penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh
lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin:
1. dengan sengaja
menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya
sebagai mata pencaharian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu
perusahaan perjudian;
2. dengan sengaja
menawarkan atau memberi kesempatan kepada umum untuk bermain judi atau dengan
sengaja turut serta dalam perusahaan perjudian, dengan tidak peduli apakah
untuk menggunakan kesempatan itu diadakan suatu syarat atau dipenuhi suatu
tata-cara;
3. turut serta
pada permainan judi sebagai mata pencaharian.
(2) Kalau yang
bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam menjalankan pekerjaannya, maka
haknya untuk menjalankan pekerjaan itu dapat dicabut.
(3) yang dimaksud
dengan permainan judi adalah tiap-tiap permainan, di mana kemungkinan untuk
menang pada umumnya bergantung pada peruntungan belaka,juga karena pemainnya
lebih terlatih atau lebih mahir. Dalam
pengertian permainan judi termasuk juga segala pertaruhan tentang keputusan
perlmbaan atau permainan lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut
berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya. (KUHP 37-1
sub 21, 542; Sv. 71; IR. 62; RBg. 498; S. 1923-351.)
Pasal 303 bis
(s.d. t. dg. UU N. 7 / 1974.)
(1) Diancam dengan
pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sepuluh
juta rupiah:
1. barangsiapa menggunakan
kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan pasal 303;
2. barangsiapa ikut
serta main judi di jalan umum atau di pinggir jalan umum atau di tempat yang
dapat dikunjungi umum, kecuali kalau penguasa yang berwenang telah memberi izin
untuk mengadakan perjudian itu.
(2) Bila ketika
melakukan pelanggaran belum lewat dua tahun sejak pemidanaannya yang menjadi
tetap karena salah satu dari pelanggaran ini, maka ia dapat dikenakan pidana
penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak lima belas juta
rupiah.
BAB
XV. MENINGGALKAN ORANG YANG PERLU DITOLONG.
(KUHP
37-1 sub 2'.)
Pasal 304.
(s. d. u dg. UU N. 18 / Prp / 1960.) Barangsiapa dengan
sengaja menyebabkan atau membiarkan seserang dalam keadaan sengsara, sedangkan
menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan dia wajib memberi
kehidupan, perawatan atau pemeliharaan kepada orang itu, diancam dengan pidana
penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak
empat ribu lima ratus rupiah. (KUHP 35, 306, 909, 359 dst.)
Pasal 305.
Barangsiapa
menempatkan anak yang berumur di bawah tujuh tahun untuk ditemukan atau
meninggalkan anak itu dengan maksud untuk melepaskan diri daripadanya, diancam
dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan. (KUHP 35, 305 dst.,
359 dst.)