Pasal 306.
(1) Bila salah satu
perbuatan tersebut dalam pasal 304 dan 305 mengakibatkan luka-luka berat, maka
yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun enam bulan.
(KUHP 90.)
(2) Bila
mengakibatkan kematian, maka yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling
lama sembilan tahun. (KUHP 35, 307 dst., 359 dst.)
Pasal 307.
Bila yang melakukan
kejahatan tersebut dalam pasal 305 adalah ayah atau ibu anak itu, maka pidana
yang ditentukan dalam pasal 305 dan 306 dapat ditambah dengan sepertiga. (KUHP
35, 308 dst., 359 dst.)
Pasal 308.
Bila serang ibu,
karena takut akan diketahui orang bahwa ia telah melahirkan anak, menempatkan
anaknya itu untuk ditemukan atau meninggalkannya dengan maksud untuk melepaskan
diri daripadanya, maka maksimum pidana tersebut dalam pasal 305 dan 306
dikurangi separuh. (KUHP 35, 305, 307, 309, 341 dst., 359 dst.)
Pasal 309.
Dalam hal pemidanaan
karena salah satu kejahatan tersebut dalam pasal 304-308, maka hak-hak tersebut
dalam pasal 35 N. 4’ dapat dicabut.
BAB
XVI. PENGHINAAN.
Pasal 310.
(1) (s.d.u. dg. UU N.
18 / Prp / 1960.) Barangsiapa dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik
seseorang dengan menuduhkan suatu hal, dengan maksud yang jelas agar hal itu
diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama
sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) (s.d. u. dg. UU N. 18 / Prp / 1960.) Bila hal itu
dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukkan atau
ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana
penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak
empat ribu lima ratus rupiah.
(3) Tidak merupakan
pencemaran atau pencemaran tertulis, bila perbuatan itu jelas dilakukan demi
kepentingan umum atau' karena terpaksa untuk membela diri. (KUHPerd. 1372 dst.; KUHP 134 dst., 142 dst.,
207, 311 dst., 315 dst., 319 dst.)