Pasal 766
Bila
hak pakai hasil meliputi kayu tebangan, pemakai hasil berhak menikmatinya, asal
memperhatikan tata tertib waktu dan jumlah penebangan, sesuai dengan kebiasaan
yang selalu dilakukan pemilik, tetapi pemakai hasil atau ahli warisnya tidak
berhak minta ganti rugi, sehubungan dengan penebangan biasa terhadap
pohon-pohon tebang, ranting-ranting dan pohon-pohon yang tinggi batangnya, yang
kiranya dilalaikannya selama hak pakai hasil berjalan.
Pasal 767
Pemakai
hasil, asal memperhatikan tata tertib waktu dan kebiasaan pemilik tanah yang
dulu-dulu, boleh pula menebang pohon-pohon yang biasa ditebang, baik penebangan
itu harus dilakukan pada waktu-waktu tertentu dan dibagian-bagian tertentu
maupun mengenai pohon-pohon tertentu di seluruh tanah.
Pasal 768
Dalam
semua hal lainnya, pemakai hasil tidak boleh memiliki pohon yang menjulang
tinggi.
Namun
demikian ia boleh menggunakan pohon yang karena kebetulan tumbang atau tercabut
dan tanah guna melakukan perbaikan yang diharuskan.
Malahan
untuk itu, bila perlu, ia boleh menebang pohon-pohon untuk perbaikan yang
diharuskan, asal keharusan memperbaiki itu ditunjukkan kepada pemilik.
Pasal 769
Pemakai
hasil dapat mengambil pancang dan hutan untuk kebun anggur dan bila perlu guna menyangga
pohon buah-buahan dan memelihara serta menanami kebun.
Ia
tidak berhak menebang pohon untuk kayu bakar, tetapi setiap tahun atau dalam
waktu tertentu ia boleh menikmati apa yang dihasilkan oleh pohon itu, semuanya
itu dengan memperhatikan adat setempat dan kebiasaan pemilik.
Pasal 770
Tanaman
yang berasal dan pembibitan yang dapat dicabut, tanpa merusaknya, termasuk juga
dalam hak pakai hasil, asal pemakai hasil menggantinya menurut adat setempat
dan kebiasaan pemilik.