Pasal 771
Pohon
buah yang mati, demikian pula yang karena kebetulan tumbang atau tercabut dan
tanah, menjadi milik pemakai hasil, asal digantinya dengan yang lain.
Pasal 772
Pemakai
hasil boleh menikmati sendiri hak pakai hasilnya, menyewakan atau
menggadaikannya, bahan boleh menjualnya, membenahinya atau menghidangkannya.
Akan tetapi, baik dalam menikmatinya sendiri maupun dalam menyewakannya,
menggadaikan atau menghibahkannya, ia harus berbuat menurut adat setempat dan
kebiasaan para pemilik, tanpa mengubah tujuan barang itu dengan merugikan
pemilik.
Tentang
waktu penyewaan dan penggadaian, ia harus memperhatikan sifat dan tujuan barang
barang yang bersangkutan, serta bertindak menurut adat setempat dan kebiasaan
para pemilik.
Dalam
hal tidak ada adat dan kebiasaan tersebut, rumah tidak boleh disewakan lebih
lama dan empat tahun, sedang tanah tidak boleh lebih lama dan tujuh tahun.
Pasal 773
Semua
sewa atau gadai barang tak bergerak yang ada dalam hak pakai hasil yang
dilakukan untuk waktu lebih dan dua tahun, atas permintaan pemilik, dapat
dibatalkan, sebelum sewa atau gadai mulai jalan, bila dalam waktu itu hak pihak
pemakai hasil berakhir.
Pasal 774
Pemakai
hasil berhak menikmati hasil tanah tambahan yang ada dalam haknya karena perdamparan.
Ia
berhak menikmati hak pengabdian tanah, seolah-olah ia sendiri pemiliknya dan
pada umumnya ia berhak menikmati semua hak-hak lainnya yang sedianya dapat dinikmati
oleh pemiliknya. Demikian pula ia berhak berburu dan menangkap ikan.
Pasal 775
Dengan
cara yang sama dengan pemilik, ia berhak menikmati segala hasil penggalian batu
dan bara tanah yang sejak permulaan hak pakai hasil telah diusahakan.