Pasal 776
Pemakai
hasil tidak berhak menggali batu dan bara tanah yang belum dimulai
penggaliannya, dengan sebutan apa pun juga, dengan demikian tidak boleh ia
menggali bahan galian lainnya bila penggalian belum dimulai, kecuali jika
diperjanjikan sebaliknya.
Pasal 776a
Dalam
hal hak pakai hasil mengenai suatu konsesi tambang, pemakai hasil berhak
memperoleh nikmat yang sama seperti yang dinikmati pemegang konsesi.
Pasal 777
Selama
haknya berjalan, pemakai hasil tidak berhak atas harta yang ditemukan orang
lain dalam tanah yang ada dalam haknya.
Bila
ia sendiri menemukan harta, ia berhak menuntut bagiannya sesuai dengan Pasal
587.
Pasal 778
Pemilik
tanah wajib membiarkan pemakai hasil menikmati hak pakai hasil tanpa rintangan
apa pun.
Pasal 779
Pemakai
hasil, pada akhir hak pakai hasilnya, tidak berhak menuntut ganti rugi karena
perbaikan yang katanya telah dilakukan, sekalipun perbaikan itu menambah harga
barang tersebut.
Meskipun
demikian, segala perbaikan itu boleh diperhatikan dalam menaksir harga kerugian
karena kerusakan barang yang bersangkutan.
Pasal 780
Cermin,
pigura dan alat perhiasan lainnya yang dibawa oleh pemakai hasil, boleh diambil
kembali oleh atau oleh ahli warisnya, asal tempat-tempat tersebut dipulihkan ke
keadaan seperti semula.