Pasal 781
Pemakaian
hasil boleh melakukan segala tuntutan kebendaan, yang menurut undang-undang boleh
dilakukan pemiliknya.
BAGIAN 3
Kewajiban Pemakai
Hasil
Pasal 782
Pemakai
hasil harus menerima barang yang bersangkutan dalam keadaan yang sama seperti pada
waktu haknya mulai berlaku.
Pada
waktu hak pakai hasil berakhir, pemakai hasil wajib mengembalikan barang itu
dalam keadaan pada waktu itu, tanpa mengurangi ketentuan-ketentuan dalam Pasal
779 dan 780, dan kewajiban memberi ganti rugi karena kerusakan yang terjadi.
Pasal 783
Atas
biaya pemakai hasil sendiri dan di hadapan pemilik atau setidak-tidaknya
setelah pemilik ini dipanggil dengan sah, pemakai hasil harus membuat catatan
tentang barang bergerak dan daftar barang tidak bergerak yang termasuk hak
pakai hasil.
Tiada
seorang pun yang terbebas dan kewajiban tersebut di atas pada waktu membuat
perjanjian tentang hak pakai hasil.
Catatan
dan daftar itu boleh dibuat di bawah tangan, bila dihadiri oleh pemilik.
Pasal 784
Pemakai
hasil harus menunjuk penanggung atau barang jaminan yang disahkan oleh Hakim,
guna menjamin bahwa barang yang ada padanya akan digunakan olehnya sebagai
seorang bapak rumah tangga yang baik, tidak akan disia-siakan atau diabadikan,
dan juga akan dikembalikan atau dibayar harganya bila hak itu mengenai barang
termasuk dalam Pasal 757.
Pasal 785
Pada
waktu mengadakan perjanjian tentang hak pakai hasil, pemakai hasil boleh
dibebaskan dan kewajiban memberi jaminan.
Orangtua
yang menurut undang-undang mempunyai hak nikmat hasil atas harta benda anak-anaknya,
demikian pula yang menjual atau menghibahkan barangnya dengan memperjanjikan
hak pakai hasil, tidak diwajibkan mengadakan jaminan seperti di atas.
Hal
itu berlaku juga terhadap pemakai hasil atas barang yang kekuasaannya
diserahkan kepada orang lain, tanpa mengurangi ketentuan Pasal 789.