Pasal 746
Selama
itu, mereka yang berhak atas sepersepuluhan boleh menunjuk tumpukan dan
kumpulan yang dikehendakinya dan ia boleh menghitungnya mulai dari yang
disukainya tetapi selanjutnya harus mengindahkan urutan tumpukan dan kumpulan
tersebut.
Pasal 747
Bila
yang berhak menerima itu lalai menunjuk maka yang mempunyai beban utang berhak menunjuk
sendiri bagiannya dan menyediakan tumpukan dan kumpulan bagi yang berhak menerimanya.
Pasal 748
Yang
mempunyai beban utang yang menyangkut hasil tanpa memenuhi kewajiban tersebut
di atas, harus membayar dua kali lipat dari utangnya.
Pasal 749
Bila
beban utang diikatkan pada anak-anak hewan atau sarang-sarang lebah, maka yang
berutang boleh menyerahkan bagiannya kepada yang berhak atau membayar harganya
dengan uang, dihitung menurut harga tertinggi selama enam minggu sejak
pembayaran utang tersebut bisa dituntut.
Beban
utang yang dibicarakan dalam pasal ini, tidak termasuk dalam sepersepuluhan,
tetapi harus tegas-tegas diikatkan atau diperjanjikan. Sepersepuluhan harus
dilunasi dengan hasil nyata tanah yang telah menghasilkannya, sehingga yang
berpiutang sepersepuluhan tak boleh memilih yang terbaik diantaranya,
sebagaimana yang berutang tidak boleh memberikan bagian yang terburuk.
Pasal 750
Beban
utang yang telah dapat ditagih tetapi belum dilunasi, yang diatur dari Pasal
740 dan berikutnya, lewat waktu setelah lewat satu tahun, terhitung mulai hari
pembayaran itu sedianya dapat dituntut. Beban utang bunga tanah lainnya lewat
waktu setelah lewat lima tahun.