Pasal 741
Bila
pada waktu mengikatkan atau memperjanjikan sepersepuluh tidak tegas-tegas
ditentukan hasil jenis apakah dan seberapa bagiankah yang dikenakan beban, maka
itu harus diartikan sepersepuluh dari hasil tersebut, yang menurut kebiasaan
setempat tunduk pada hukum sepersepuluhan; atau harus diartikan sebagai
pembayaran dalam bentuk uang sebagai pengganti dari pembayaran sepersepuluhan
dalam bentuk hasilnya, menurut kebiasaan setempat.
Pasal 742
Tidak
ada sesuatu pun yang harus dibayar, bila tanahnya selalu tandus, tidak ditanami
atau digunakan untuk menanam sesuatu yang hasilnya tidak tunduk pada beban
utang.
Pasal 743
Demikan
pula tidak ada yang harus diserahkan, bila tanaman gandum dipotong sebelum waktunya.
Pasal 744
Mereka
yang memikul beban utang menurut Pasal 740 dan berikutnya, pada waktu menuai
hasil tanah, wajib mengaturnya secara berjajar dalam tumpukan atau kumpulan
yang sama besarnya. Tumpukan-tumpukan atau kumpulan-kumpulan itu dibuat tanpa
dipilih-pilih Iebih dulu dan seiring dengan waktu pengambilannya.
Pasal 745
Mereka
wajib membiarkan tumpukan-tumpukan dan kumpulan-kumpulan itu di ladangnya
selama dua puluh empat jam setelah diberitahukannya kepada yang berhak menerima
sepersepuluhan menurut kebiasaan setempat.