Pasal 736
Hak
guna usaha berakhir menurut cara berakhirnya hak numpang karang sebagaimana
ditentukan dalam Pasal 7l8 dan 719.
BAB IX
BUNGA TANAH DAN
SEPERSEPULUH
Pasal 737
Bunga
tanah adalah beban utang yang harus dibayar, baik dengan uang maupun dengan
hasil bumi yaitu beban yang diikatkan pada tanah oleh pemiliknya, atau
diperjanjikan untuk kepentingan diri sendiri atau pihak ketiga ketika benda itu
dijual kepada orang lain atau dihibahkan. Alas hak yang melahirkannya harus
diumumkan
Pasal 738
Bila
bunga tanah dikenakan pada sebidang tanah tertentu, maka pemilik semula, kepada
siap bunga harus dibayar, tidak lagi berhak menuntut pengembalian tanah, bila
pembayaran bunga dilalaikan.
Pasal 739
Beban
utang bunga tanah melekat khusus pada tanah itu sendiri, dan dalam hal itu
dibagi, seluruh beban melekat pada tiap bagian, dan bagaimanapun juga beban itu
tidak akan membebani barang-barang lain milik orang yang menguasai tanah.
Ketentuan yang lalu tidak berlaku terhadap beban utang yang harus dibayar
dengan sebagian dari hasil tanah dalam perbandingan tertentu dengan hasil seluruhnya
yang akan dibicarakan dalam pasal-pasal berikut.
Pasal 740
Beban
utang sepersepuluh atau suatu bagian dan hasil dalam perbandingan lain dengan
jumlah seluruhnya, harus dilunasi dengan sekian bagian dari hasil seluruhnya,
yang akan dibicarakan dalam pasal-pasal berikut.