Pasal 731
Dengan
berakhirnya hak guna usaha, pemilik tanah mempunyai tuntutan perseorangan terhadap
pemegang hak usaha untuk mengganti biaya, kerugian dan bunga yang disebabkan
pemegang hak guna usaha lalai dan kurang memelihara pekarangan dan untuk
hak-hak yang akibat kesalahan pemegang hak guna usaha telah gugur karena lewat
waktu.
Pasal 732
Bila
hak guna usaha berakhir karena lewatnya waktu maka hak itu boleh berjalan terus
sampai dihentikan.
Pasal 733
Hak
guna usaha dapat dicabut bila tanah rusak sama sekali atau sangat
disalahgunakan, tanpa mengurangi tuntutan untuk mengganti biaya, kerugian dan
bunga. Pencabutan dapat juga diucapkan karena kelalaian membayar uang upeti
selama lima tahun berturut-turut dan setelah sia-sia ditegur oleh juru sita
secara sah, sekurang-kurangnya enam minggu sebelum tuntutan
diajukan.
Pasal 734
Pemegang
hak guna usaha dapat menghindarkan penghapusan hak guna usaha karena kerusakan
yang diperbuat pada tanah atau karena penyalahgunaan hak, bila ia memperbaiki barang-barang
itu sehingga kembali dalam keadaan seperti semula dan memberikan jaminan yang cukup
untuk selanjutnya.
Pasal 735
Semua
ketentuan dalam bab ini hanya berlaku selama dalam perjanjian kedua belah pihak
tidak diadakan penyimpangan.