Pasal 726
Pemegang
hak guna usaha tidak berhak menuntut pemilik tanah membayar harga gedung, bangunan,
tanaman dan apa saja yang dibuat oleh yang tersebut pertama dan masih ada di
atas tanah itu pada saat berakhirnya hak guna usaha.
Pasal 727
Pemegang
hak guna usaha harus membayar semua pajak yang dikenakan terhadap tanah itu, baik
pajak biasa maupun pajak luar biasa, baik pajak tahunan maupun pajak yang harus
dibayar hanya satu kali saja.
Pasal 728
Kewajiban
untuk membayar upeti tidak dapat dipecahpecah, dan harus ditanggung seluruhnya oleh
pemegang hak guna usaha, walaupun tanah yang bersangkutan telah dibagi-bagi
untuk beraneka usaha.
Pasal 729
Pemegang
hak guna usaha tidak dapat menuntut dibebaskan dari pembayaran upeti, baik karena
hasilnya berkurang maupun karena hasilnya tidak ada lagi. Meskipun demikian.
bila selama lima tahun berturut-turut pemegang hak guna usaha tidak memperoleh
kenikmatan apa pun dari tanah itu, ia harus dibebaskan dari pembayaran upeti
selama ia tidak memperoleh hasil.
Pasal 730
Untuk
setiap pengalihan hak guna usaha atau pembagian oleh suatu persekutuan, tidak
diwajibkan membayar iuran istimewa.