Pasal 721
Pemegang
hak guna usaha menikmati segala hak yang terkandung dalam hak milik atas tanah yang
ada dalam usahanya, tetapi ia tidak boleh berbuat sesuatu yang kiranya dapat
menurunkan harga tanah itu. Dengan demikian ia tidak boleh antara lain
melakukan penggalian batu, batu bara terpendam, tanah liat atau bagian tanah
lain sejenis itu, kecuali bila penggalian itu memang sudah dimulai ketika hak
itu diperolehnya.
Pasal 722
Pohon-pohon
yang mati atau roboh secara kebetulan selama hak guna usaha berjalan, menjadi bagian
pemegang hak guna usaha, asal diganti dengan pohon lain. Demikian pula ia
mempunyai kebebasan terhadap tanam-tanaman yang diselenggarakannya sendiri.
Pasal 723
Pemilik
tanah tidak wajib mengadakan suatu perbaikan. Sebaliknya pemegang hak guna
usahalah yang berkewajiban memelihara barang yang ada dalam hak guna usaha
tersebut dan melakukan perbaikan terhadap kerusakan-kerusakan yang biasa. Ia
boleh memperbaiki tanah itu, dengan mendirikan gedung-gedung di atasnya, dengan
membukanya atau menanaminya.
Pasal 724
Ia
berhak mengalihkan haknya kepada orang lain, membebaninya dengan hipotek dan
membebani tanah yang dibebani hak guna usaha itu dengan pengabdian pekarangan
selama jangka waktu hak guna usahanya.
Pasal 725
Pada
waktu berakhirnya hak guna usaha, ia boleh mengambil gedung yang didirikan dan
tanaman yang diusahakan, yang menurut perjanjian tidak semestinya didirikan
atau ditanam; tetapi bila tanah itu menjadi rusak karena pengambilan
barang-barang itu, ia wajib mengganti kerugian. Namun demikian pemilik tanah
berhak menahan barang-barang itu sampai pemegang hak guna usaha menunaikan
segala kewajibannya.