Di
dalam Negara Republik Indonesia yang susunan kehidupan rakyatnya, termasuk
per-ekonomiannya, terutama masih bercorak agraris, bumi, air dan ruang angkasa,
sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa mempunyai fungsi yang amat penting untuk
membangun masyarakat yang adil dan makmur. Bahwa hukum agraria yang masih
berlaku sekarang ini sebagian tersusun berdasarkan tujuan dan sendi-sendi dari
pemerintahan jajahan dan sebagian dipengaruhi olehnya, hingga bertentangan
dengan kepentingan rakyat dan Negara di dalam menyelesaikan revolusi nasional
sekarang ini serta pembangunan semesta.
Bahwa
hukum agraria tersebut mempunyai sifat dualisme, dengan berlakunya hukum adat
di samping hukum agraria yang di dasarkan atas hukum barat. Bahwa bagi rakyat
asli hukum agraria penjajahan itu tidak menjamin kepastian hukum.
Seluruh
wilayah Indonesia adalah kesatuan tanah-air dari seluruh rakyat Indonesia, yang
bersatu
sebagai
bangsa Indonesia. Seluruh bumi, air dan ruang angkasa, termasuk kekayaan alam
yang terkandung didalamnya dalam wilayah Republik Indonesia sebagai karunia
Tuhan Yang Maha Esa adalah bumi, air dan ruang angkasa bangsa Indonesia dan
merupakan kekayaan nasional. Hubungan antara bangsa Indonesia dan bumi, air
serta ruang angkasa adalah hubungan yang bersifat abadi.
Dalam
pengertian bumi, selain permukaan bumi, termasuk pula tubuh bumi di bawahnya
serta yang berada di bawah air. Dalam pengertian air termasuk baik perairan
pedalaman maupun laut wilayah Indonesia.
Download/unduh
Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria di
bawah ini: