Pasal 1991
Terhadap
seorang ahli waris yang telah menerima suatu warisan dengan hak istimewa untuk
membuat pendaftaran harta peninggalan, tidak dapat dikenakan lewat waktu
mengenai piutang-piutangnya terhadap harta peninggalan. Lewat waktu berlaku
terhadap suatu warisan yang tak terurus, meskipun tidak ada pengampu warisan
itu.
Pasal 1992
Lewat
waktu itu berlaku selama ahli waris masih mengadakan perundingan mengenai
warisannya.
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 1993
Lewat
waktu yang sudah mulai berjalan sebelum Kitab Undang-undang Hukum Perdata ini
diundangkan, harus diatur menurut undang-undang yang pada saat itu berlaku di
Indonesia. Namun lewat waktu demikian yang menurut perundang-undangan lama
masih membutuhkan waktu selama lebih dari tiga puluh tahun, terhitung sejak
Kitab Undang-undang Hukum Perdata ini diundangkan, akan terpenuhi dengan
lewatnya waktu tiga puluh tahun.