BAGIAN 5
Sebab-sebab yang
Menangguhkan Lewat Waktu
Pasal 1986
Lewat
waktu berlaku terhadap siapa saja, kecuali terhadap mereka yang dikecualikan
oleh undang-undang.
Pasal 1987
Lewat
waktu tidak dapat mulai berlaku atau berlangsung terhadap anak-anak yang belum
dewasa dan orang-orang yang ada di bawah pengampuan, kecuali dalam hal-hal yang
ditentukan undang-undang.
Pasal 1988
Lewat
waktu tidak dapat terjadi di antara suami istri.
Pasal 1989
Lewat
waktu tidak berlaku terhadap seorang istri selama ia berada dalam status
perkawinan:
1.
bila
tuntutan istri tidak dapat diteruskan, kecuali setelah ia memilih akan menerima
persatuan atau akan melepaskannya;
2.
bila
suami, karena menjual barang milik pribadi istri tanpa persetujuannya, harus
menanggung penjualan itu, dan tuntutan istri harus ditujukan kepada suami.
Pasal 1990
Lewat
waktu tidak berjalan: terhadap piutang yang bersyarat, selama syarat ini tidak
dipenuhi; dalam hal suatu perkara untuk menanggung suatu penjualan, selama
belum ada putusan untuk menyerahkan barang yang bersangkutan kepada orang lain;
terhadap suatu piutang yang baru dapat ditagih pada hari yang telah ditentukan,
selama hari itu belum tiba.