Pasal 1981
Namun
lewat waktu tidak dicegah, bila peringatan atau gugatan dicabut atau dinyatakan
batal, entah karena penggugat menggugurkan tuntutannya, entah karena tuntutan
itu dinyatakan gugur akibat lewat waktunya.
Pasal 1982
Pengakuan
akan hak seseorang yang terhadapnya lewat waktu berjalan, yang diberikan dengan
kata-kata atau dengan perbuatan oleh orang yang menguasainya atau debitur, juga
mencegah lewat waktu.
Pasal 1983
Pemberitahuan
menurut Pasal 1979 kepada salah seorang debitur dalam perikatan tanggung-menanggung,
atau pengakuan orang tersebut, mencegah lewat waktu terhadap para debitur lain,
bahkan pula terhadap para ahli waris mereka.
Pemberitahuan
kepada ahli waris salah seorang debitur dalam perikatan tanggung menanggung,
atau pengakuan ahli waris tersebut, tidaklah mencegah lewat waktu terhadap para
ahli waris debitur lainnya, bahkan juga dalam hal suatu utang hipotek, kecuali
untuk bagian ahli waris tersebut.
Dengan
pemberitahuan atau pengakuan itu maka lewat waktu terhadap para debitur lain
tidak dicegah lebih lanjut, kecuali untuk bagian ahli waris tersebut.
Untuk
mencegah lewat waktu seluruh utang terhadap para debitur lainnya, perlu ada
sesuatu pemberitahuan kepada semua ahli waris atau suatu pengakuan dan semua
ahli waris itu.
Pasal 1984
Pemberitahuan
yang dilakukan kepada debitur utama atau pengakuan yang diberikan oleh debitur
utama mencegah lewat waktu terhadap penanggung utang.
Pasal 1985
Pencegahan
lewat waktu yang dilakukan oleh salah seorang kreditur dalam suatu perikatan
tanggung menanggung berlaku bagi semua kreditur lainnya.