Pasal 1971
Tuntutan
para tukang kayu, tukang batu dan tukang lain untuk pembayaran bahan-bahan yang
mereka berikan dan upah-upah mereka;
tuntutan
para pengusaha toko untuk pembayaran barang-barang yang telah mereka serahkan,
sekedar tuntutan ini mengenai pekerjaan dan penyerahan yang tidak mengenai
pekerjaan tetap debitur;
semua
itu lewat waktu dengan lewatnya waktu lima tahun.
Pasal 1972
Lewat
waktu yang disebutkan dalam keempat pasal yang lalu terjadi, meskipun seseorang
terus melakukan penyerahan, memberikan jasa dan menjalankan pekerjaannya. Lewat
waktu itu hanya berhenti berjalan, bila dibuat suatu pengakuan utang tertulis,
atau bila lewat waktu dicegah menurut Pasal 1979 dan 1980.
Pasal 1973
Namun
demikian, orang yang kepadanya diajukan lewat waktu yang disebut dalam Pasal
1968, 1969, 1970 dan 1971, dapat menuntut supaya mereka yang menggunakan lewat
waktu itu bersumpah bahwa utang mereka benar-benar telah dibayar.
Kepada
para janda dan para ahli waris, atau jika mereka yang disebut terakhir ini
belum dewasa, kepada para wali mereka, dapat diperintahkan sumpah untuk
menerangkan bahwa mereka tidak tahu tentang adanya utang yang demikian.
Pasal 1974
Para
Hakim dan Pengacara tidak bertanggung jawab atas penyerahan surat-surat setelah
lewat waktu lima tahun sesudah pemutusan perkara.
Para
juru sita dibebaskan dari pertanggungjawaban tentang hak itu setelah lewat
waktu dua tahun, terhitung sejak pelaksanaan kuasa atau pemberitahuan akta-akta
ditugaskan kepada mereka.
Pasal 1975
Bunga
atas bunga abadi atau bunga cagak hidup; bunga atas tunjangan tahunan untuk pemeliharaan;
harga sewa rumah dan tanah; bunga atas utang pinjaman, dan pada umumnya segala
sesuatu yang harus dibayar tiap tahun atau tiap waktu tertentu yang lebih
pendek; semua itu lewat waktu setelah lewatnya waktu lima tahun.